JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait rencana penghapusan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kita tunggu regulasi resmi dulu nanti seperti apa,” kata Kepala Disdikpora Jepara, Ali Hidayat, baru-baru ini.
Ali menilai penerapan sistem zonasi pada PPDB masih efektif jika dilihat dari jumlah sekolah di Kabupaten Jepara.
Menurutnya, penerapan sistem zonasi PPDB masih diperlukan karena bisa mengadopsi anak-anak untuk bersekolah, terutama bagi yang kurang mampu, sekaligus untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS).
Meski demikian, ia mengakui bahwa terdapat beberapa hal dalam sistem zonasi yang perlu dibenahi, seperti persyaratan dan persentasenya.
“Masih efektif sekali, karena SMPN kita 39 sekolah dan swasta 63 sekolah. Mungkin persentase dan persyaratan yang perlu dibenahi,” ujar Ali.
Menurutnya, salah satu kendala dalam penerapan sistem zonasi PPDB adalah titik koordinat jarak calon peserta didik dengan sekolah.
“Sedikit kendala di tarik titik koordinat jarak calon peserta didik dengan sekolah, tapi bisa dibantu diatasi oleh operator. Justru peminat kuota zonasi melebihi. Intinya kami menunggu kebijakan pusat dan perbaikan untuk peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk meninjau dan mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi pada PPDB yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)