SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, menyatakan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Meski demikian, Rahmah mengungkapkan bahwa kuota PPPK paruh waktu disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.” ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Rabu, 15 Januari 2025.
“Kalau kuota PPPK paruh waktu itu menyesuaikan anggaran masing-masing, sedangkan kalau PPPK penuh waktu di lingkungan provinsi itu ada kuota 4.446,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Januari 2025.
Oleh karena itu, ia mengimbau pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN untuk segera melakukan pendaftaran PPPK tahap dua yang telah diperpanjang.
“Kami menghimbau bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database untuk dapat mengikuti PPPK tahap dua yang telah diperpanjang, yang kemarin sampai 15 Januari, ini di perpanjang sampai 20 Januari 2025, ini suatu upaya pemerintah bagi para pegawai non-ASN,” tegasnya.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait nasib pegawai honorer yang belum masuk dalam database BKN.
“Untuk pegawai non-ASN yang belum masuk ke pangkalan data atau database BKN, saya belum bisa bicara tentang itu,” jelasnya.
Dalam keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah.
Tujuan adanya PPPK paruh waktu adalah untuk melakukan penyelesaian penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Selain itu, juga untuk memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
PPPK paruh waktu berlaku bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan penerimaan PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Terkait jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang nantinya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)