SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengungkapkan bahwa payung hukum penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibuat sejak 2024.
“Alhamdulillah, untuk Kota Semarang sudah menindaklanjuti dengan dibuat perda (peraturan daerah) dan perwal (peraturan wali kota) pembebasan BPHTB untuk MBR,” ujar Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat, 17 Januari 2025.
Indri menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak awal telah siap mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembebasan BPHTB.
“Jadi sebelumnya ada Perda Nomor 10 Tahun 2023, tapi untuk petunjuk teknisnya memang belum ada. Kemudian pada Desember 2024 kemarin itu sudah diterbitkan perwal untuk pembebasannya khusus MBR,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kriteria dan persyaratan bagi para penerima penghapusan BPHTB ada pada dinas terkait.
“Jadi kami hanya memproses pembebasan BPHTB saja, tapi untuk syarat dan ketentuannya ada pada dinas terkait, seperti Disperkim dan Distaru,” ujarnya.
“Akan tetapi pelaksanaannya hingga saat ini memang belum ada yang mengajukan, tapi kalau ada yang mengajukan entah dari kolektif atau pribadi bisa, kami siap, sehingga kalau ada yang ingin mengajukan langsung ke Disperkim,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah daerah untuk membuat perda penghapusan BPHTB dan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)