BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan mengajukan pinjaman atau utang sebesar Rp 215 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah setempat. Pelunasan pinjaman daerah yang telah disetujui DPRD itu ditargetkan rampung dalam tiga tahun.
“Ini masih dikaji, baik tiga tahun atau empat tahun. Tapi kita targetkan tiga tahun lah,” ujar Bupati Blora, Arief Rohman pada Jumat, 17 Januari 2025.
Untuk itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini bersurat kepada DPRD agar melakukan pengujian ulang atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau dana bagi hasil migas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita ajukan ke MK agar dana bagi hasil migas nilainya bisa lebih baik lagi,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa pinjaman daerah tersebut nantinya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan rusak yang ada di Kabupaten Blora.
Pihaknya akan mengadakan build quality contest untuk memilih pihak pendanaan dalam pengajuan pinjaman tersebut.
“Ada tawaran dari beberapa bank. Namun, nanti ada build quality contest untuk memilih yang mana untuk disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, dari total pinjaman itu diharapkan dapat membangun infrastruktur jalan model rigid beton secara merata di seluruh kecamatan se-Blora.
“Rp 215 miliar agak merata ya, semua kecamatan nanti dapet,” katanya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)