GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi berhasil diamankan Polres Grobogan. Beberapa tersangka itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang dilakukan oleh Polres Grobogan, selama bulan September dan Oktober 2023. Di mana pada bulan September ada 2 kasus dan bulan Oktober juga ada 2 kasus.
Pada bulan September 2023, dua kasus yang berhasil diungkap polisi yaitu penyalahgunaan sediaan farmasi dan psikotropika. Dari dua kasus itu, tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Grobogan, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Dengan barang bukti sebanyak 1.990 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 50 butir obat Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Sedangkan pada bulan Oktober 2023, polisi berhasil mengungkap dua kasus lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari dua kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka dan juga barang buktinya.
“Dengan barang bukti 0,40 gr dan 10,25 gr sabu,” ujarnya.
Kapolres Grobogan mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Oktober 2023, tersangka SBG (40) yang merupakan warga Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon berhasil ditangkap karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Hingga tersangka dihentikan dan digeledah.
Ketika digeledah, ditemukan sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu 10,25 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
“Saat digeledah, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyita satu ponsel warna merah, satu sepeda motor Yamaha Fino warna putih, dan satu potong celana panjang warna biru.
“SBG ditangkap di Jalan Gendingan-Boloh, Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, tanpa melakukan perlawanan,” tuturnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)