GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni melantik Rustamaji menjadi Camat Klambu, Kabupaten Grobogan, menggantikan M. Arif Efendi. Pelantikan tersebut bersamaan dengan pelantikan pejabat administrator dan fungsional ahli utama sebanyak 13 orang di Pendopo Kabupaten Grobogan, Senin (14/2).
Sebelumnya, Rustamaji menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan dan jabatan lamanya digantikan oleh M. Arif Efendi.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat, atau promosi, rotasi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dan merupakan bagian dari kebutuhan dalam sebuah organisasi. Serta dilakukan guna penyegaran dan optimalisasi kerja organisasi.
Kompak, Semua Kades Minta Bupati Grobogan Mengganti Camat Klambu
“Mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, mutasi jabatan atau alih tugas ini merupakan hal biasa dalam karir seorang PNS. Oleh itu, pihaknya meminta pelantikan tersebut jangan diartikan sebagai suatu beban bahkan sesuatu yang memiliki konotasi negatif.
“Jadikanlah momen ini sebagai motivasi bagi saudara untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian saudara di Pemerintahan Kabupaten Grobogan,” jelasnya.
Sebab menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pimpinan tinggi, wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)