GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kehilangan potensi pajak restoran sekitar Rp 1,2 miliar imbas penggunaan tapping box yang tidak maksimal.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Rini Rachmawati, pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Dari 100 restoran yang ada, sekitar 25 persen belum bisa taat menggunakan tapping box, 75 persennya sudah taat menggunakan,” kata Rini.
Menurutnya, pemakaian tapping box kurang maksimal karena para pemilik restoran belum sepenuhnya memungut pajak dari pengunjung sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“Para pedagang atau pemilik restoran takut kalau pelanggannya tidak kembali lagi,” ujar Rini.
Kendati demikian, Rini menyebut bahwa realisasi pendapatan pajak dari restoran melebihi target yang telah ditentukan.
“Target kita Rp 5 miliar, namun realisasinya telah mencapai Rp 6,3 miliar atau sekitar 26 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, para pemilik usaha yang tidak memungut pajak dari pengunjung karena mereka memiliki dua alat kasir. Akibatnya, pemerintah kesulitan dalam memantau penggunaan alat tapping box di restoran.
“Monitor transaksi dari pemerintah sangat sulit bila pelaku usaha tidak menggunakan tapping box dan memilih menggunakan alat kasir miliknya sendiri,” ujar Rini.
Rini mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran ke pemilik usaha yang belum maksimal dalam menggunakan alat tapping box. Menurutnya, pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang didalam Keputusan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Kita akan memberikan SP 1, 2, 3, terakhir jika tidak ada itikad baik maka izin usahanya dicabut,” tegasnya.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada lima restoran di Kabupaten Grobogan yang dicabut izin usahanya karena enggan membayar pajak.
“Kita sudah melakukan beberapa pendekatan, namun mindset pemilik usahanya tidak mau berubah. Dengan berat hati kita tutup usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)