GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 9 warga Kabupaten Grobogan digiring ke Mapolres Grobogan lantaran kedapatan bermain judi menggunakan aplikasi “Dice”.
Kesembilan pelaku tersebut terdiri dari 8 warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan 1 warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Delapan orang itu antara lain berinisial EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48).
Sedangkan warga Desa Temon berinisial Mj (61).
Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapat informasi adanya perjudian di Pasar Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir saat konferensi pers, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Saat di TKP, petugas kepolisian memergoki 9 orang laki-laki yang sedang main judi jenis dadu menggunakan aplikasi “dice” menggunakan ponsel milik bandar dengan dalih mengisi waktu luang.
Ia mengungkapkan, mereka bermain judi dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan,” ungkapnya.
Barang bukti berupa ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, dan sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan juga turut diamankan polisi.
Atas perbuatan para pelaku, mereka akan terjerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)