GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fraksi Keadilan Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan sepakat menambah satu ayat penegasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika inisiatif dari Komisi A.
Penambahan ayat itu yakni pada Pasal 6 Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pada ayat itu disampaikan agar diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini.
Menurut Fraksi Keadilan Nasional, secara keseluruhan pembinaan, pengawasan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilaksanakan oleh Perangkat Daerah tersebut.
“Nantinya, Perangkat Daerah yang melakukan antisipasi dini adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik,” ujar Ahmad Sidik selaku juru bicara Fraksi Keadilan Nasional dalam sidang paripurna ke-46, Selasa, 5 November 2024.
Selanjutnya, mengenai Pasal 15 yang menjadi saran Bupati Grobogan pada rapat paripurna ke-45, pada Jumat, 1 November 2024 yang di dalamnya menerangkan terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
Terkait hal itu, menurut Bupati Grobogan, aturan pada Pasal 15 Raperda Narkotika perlu dipertimbangkan kembali.
Menanggapi hal itu, Fraksi Keadilan Nasional menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. Di dalamnya sudah menjelaskan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Dimana BNN Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan tugas meliputi juga Kabupaten Grobogan,” jelas Ahmad Sidik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)