GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang pria berusia 23 tahun asal Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Grobogan, ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik Lamin Toyo (49), seorang tukang parkir di Pasar Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Pulokulon, AKP Marmin, membenarkan adanya insiden pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pelaku, yang berinisial RPS, adalah seorang pria lulusan SMP dan merupakan warga Desa Jatiharjo.
Menurut penuturan AKP Marmin, kejadian bermula ketika korban, Lamin Toyo, berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna biru keluaran tahun 2011. Sesampainya di Pasar Tuko, korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah ruko kosong.
“Sepeda motor tersebut kemudian diparkirkan di depan sebuah ruko kosong,” jelas AKP Marmin pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dari keterangan korban, AKP Marmin menjelaskan bahwa korban sempat melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor masuk ke area parkir dan memarkirkan sepeda motornya di dekat motor milik korban.
“Setelah memarkirkan sepeda motor di dekat motor korban, pelaku bermain ponsel dengan posisi masih di atas sepeda motor miliknya,” ujar AKP Marmin.
Beberapa menit kemudian, pelaku meninggalkan area parkir namun kembali lagi dan memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju lokasi parkir dan kembali memainkan ponselnya sambil jongkok di dekat sepeda motor milik korban.
Korban kemudian melihat pelaku dalam posisi menungging di sebelah sepeda motornya, dan tak lama setelah itu, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor milik korban melalui jalan samping selatan area parkir ruko kosong tersebut.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban segera berlari mengejar pelaku sambil berteriak, “Motorku meh mbok gowo nang ndi?!” (Sepeda motorku mau dibawa kemana).
“Korban berhasil mengejar pelaku. Sambil memegangi begel sepeda motor yang dikendarai pelaku, korban mendorongnya ke arah kiri hingga pelaku jatuh bersama sepeda motor tersebut,” ujar AKP Marmin.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh korban dibantu warga sekitar yang berada di lokasi kejadian, dan kemudian diserahkan ke Polsek Pulokulon untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Marmin menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku dalam aksinya adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci yang masih menempel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pulokulon. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)