GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dalam upaya mencegah adanya kasus sengketa, konflik maupun mafia tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang bertempat di salah satu Hotel di Purwodadi, Senin (29/11).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Heri Sudirtono mengatakan, masalah pertanahan menjadi hal yang penting diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun, terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik.
Heri mengungkapkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan.
Program PTSL, BPN Kudus Targetkan 33.000 Sertifikat Tanah
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Grobogan,” kata Heri Sudirtono.
Hadir dalam acara, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menyampaikan, adanya aturan dan Perundang-undangan untuk ditaati dan dipedomani serta dilaksanakan. Karena apabila terjadi permasalahan di bidang apa pun termasuk pertanahan pasti larinya kembali ke aturan atau perundang-undangan tersebut.
“Aturan dibuat demi tertibnya administrasi dan sebagai benteng kita, penyelamat kita, tapi kalau tidak sesuai, di kepolisian juga ada Satgas Mafia Tanah, tujuannya untuk mencegah kasus-kasus pertanahan,” kata AKBP Benny Setyowadi.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kabag Wasidik AKBP Sugeng Triyarso, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Kajari Grobogan Iqbag dan Asisten 1 Pemkab Grobogan.Teguh Harjokusumo. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)