GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan 71 Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Selasa (21/5), di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda).
SK Pensiun ini diberikan kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Dari 71 penerima, 8 orang merupakan pejabat struktural, 51 pejabat fungsional, dan 12 pejabat pelaksana.
Di antara penerima SK pensiun tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Grobogan.
Bupati Sri Sumarni dalam sambutannya mengajak para penerima SK Pensiun untuk menyambut masa pensiun dengan sikap positif dan sumeleh.
“Ada saatnya kita bekerja bersama, tapi ada saatnya pula untuk berpisah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar penerima SK tetap memberikan sumbangan pemikiran dan mencurahkan kreatifitasnya melalui karya-karya nyata di tengah masyarakat.
“Jangan patah semangat demi mewujudkan Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya,” harap Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi inovasi BKPPD dalam layanan kepegawaian, seperti penggunaan tanda tangan elektronik pada SK Kepegawaian.
“Selanjutnya saya juga mengapresiasi keberhasilan kesuksesan BKPPD yang telah menerapkan inovasi-inovasi, seiring perkembangan teknologi dengan menerapkan tanda tangan elektronik pada SK Kepegawaian termasuk pada SK Pensiun,” ucap Sri Sumarni.
Dalam hal ini, ia berharap BKPPD dapat mengembangkan ide-ide inovatif barunya pada layanan kepegawaian lainnya.
“Mari kita apresiasi dedikasi para PNS dan terus dukung inovasi untuk pelayanan yang lebih baik,” tegasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)