GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polres Grobogan berhasil menangkap lima tersangka kasus pembacokan salah sasaran terhadap seorang anak di Desa Getasrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat melakukan Konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Selasa, 10 September 2024.
AKBP Dedy mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka adalah Aldo, Rian, dan Najib yang merupakan warga Purwodadi. Sementara, dua orang lainya yaitu F dan A yang masih di bawah umur.
Ia menjelaskan, kronologi insiden pembacokan bermula atas adanya janji dari dua geng pemuda di Grobogan yang ingin melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
Pada waktu yang disepakati, salah satu geng datang ke lokasi yang telah ditentukan yaitu bundaran Getasrejo, Grobogan.
“Pada saat bersamaan korban melintas. Dikira geng yang hadir itu ada geng yang menantangnya. Kemudian salah satu melakukan pembacokan kepada korban,” jelas AKBP Dedy.
Setelah menerima pembacokan, korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, orang tua korban langsung melakukan pelaporan ke Polres Grobogan terkait pembacokan menimpa anaknya.
Dari proses penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap lima orang tersangka.
“Satu orang pelaku pembacokan, dan empat orang lainnya ditangkap karena dengan kepemilikan senjata tajam berupa celurit panjang,” kata Kapolres Grobogan.
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah menahan tiga tersangka, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
“Kebetulan masih berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.
AKBP Dedy mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak dan juga UU Darurat pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam.
“Para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)