DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Demak telah menetapkan biaya parkir ditempat umum atau di tepi jalan raya.
Diketahui tarif parkir sepeda motor di Demak mengalami kenaikan dari Rp 1000 menjadi Rp 2000, sedangkan mobil sebesar Rp 3000.
Mengenai hal itu, Kepala Dinhub Demak, Arief Sudaryanto menyampaikan bahwa penetapan tarif parkir telah disesuaikan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Arief mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut sudah diberlakukan per Januari 2024. Ia juga menyebut hampir semua daerah biaya parkir umum di tepi jalan ditarif dengan besaran Rp 2000 untuk motor dan Rp 3000 untuk mobil.
“Itu untuk parkir umum atau di tepi jalan raya, efektifnya mulai 1 Januari 2024,” kata Arief, Kamis, 14 Maret 2024.
Kendati demikian, besaran tarif tersebut tidak berlaku di tempat-tempat khusus seperti halnya tempat wisata, mall dan tempat yang sudah mempunyai ketentuan sendiri.
“Kalau untuk di tempat khusus itu sudah ada ketentuannya sendiri yang berbeda dengan ketentuan parkir umum atau di pinggir jalan raya itu,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada juru parkir umum yang ada diwilayah Kanupaten Demak agar dapat mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Tak hanya itu, Dinas perhubungan juga akan melakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan tarif parkir tersebut.
“Harapanya semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan mencegah adanya penyalahgunaan dalam penarikan tarif parkir di Kabupaten Demak,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)