DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka rekrutmen ulang badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476.
“Perekrutan terbuka akan dilaksanakan Rabu 23 April 2024 untuk pembentukan PPK. Untuk pendaftaran PPS dilakukan pada Kamis 2 Mesi 2024,” ujar Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, Senin 22 April 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tahapan seleksi anggota PPK yakni pemunguman mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, penerimaan pendaftaran 23-29 April, kemudian 30 April hingga 2 Mei perpanjangan pendaftaran.
Penelitian administrasi 24 April 3 Mei 2024, pengumuman hasil administrasi 4-5 Mei 2024, seleksi tertulis 6-8 Mei 2024, pengumuman seleksi tertulis 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei 2024, wawancara 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.
“Untuk persyaratan masih sama dengan yang sebelumnya. Untuk komposisinya, 5 PPK di setiap kecamatan dan 3 PPS. Kalau sekretariat 3, tapi kami masih belum tahu tenaga pendukung di tingkat kecamatan masih dibutuhkan atau tidak,” ucap Ulfa.
Disinggung soal honor dari badan adhoc tersebut, Ulfa mengatakan tidak melebihi dari nominal saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Terkait honornya intinya tidak melebihi dari Pemilu kemarin. Tapi ini mau diseragamkan, contoh kalau Rp 2,5 juta ya segitu semua,” ungkapnya.
Terkait jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Demak, Ulfa memperkirakan ada 2045. Kendati demikian, KPU Demak masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.
“Jadi kita masih mengira-ngira jumlah TPS ada 2045. Tapi bisa saja itu nanti bertambah, kita masih menunggu dulu, karena dari KPU RI mengatakan TPS di Pilkada 2024 itu 2, TPS di Pemilu dijadikan 1, tapi kita masih menungu dan itu masih rencana,” katanya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)