DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak Eisti’anah tidak hadir dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang ke-II Tahun 2024 tentang Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat paripurna ke-30 tersebut merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten Demak periode jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Selamet mengatakan bahwa Bupati Eisti’anah telah memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat sekaligus meminta Wakil Bupati Demak untuk mewakilinya di rapat paripurna.
“Karena Ibu Bupati ada panggilan yang lebih penting dan beliau sudah hadir sendiri dan tadi sudah dibacakan suratnya, beliau bersurat untuk diwakilkan kepada Wakil Bupati,” kata Selamet usai rapat paripurna pada Senin, 12 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Selamet menjelaskan bahwa absennya Bupati Demak tidak mempengaruhi jalannya rapat paripurna.
“Tidak ada persoalan terkait itu. Kan kalau Bupati tidak bisa, bisa diwakili oleh Wakil Bupati,” ucapnya.
Saat disinggung soal penandatanganan persetujuan terhadap dokumen Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024, Selamet menyebut bahwa tanda tangan Bupati Eisti’anah bisa dilakukan menyusul.
“Untuk tanda tangan kan bisa (menyusul, red.), karena kita diberikan waktu selama tiga hari untuk bisa diserahkan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Tidak ada persoalan untuk hal itu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, absennya Bupati Demak Eisti’anah dalam rapat paripurna terakhir dikarenakan menghadiri undangan dari Presiden RI Joko Widodo, yang akan mengumpulkan kepala daerah se-Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada 13 Agustus 2024. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)