KUDUS, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter HP di Kabupaten Kudus. Pelaku melakukan pencurian dengan membobol konter HP tersebut dan menggasak 31 iPhone.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyampaikan, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, katanya, karyawan toko membuka operasional dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga hari, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Danail, Kamis, 15 Mei 2025.
Pelaku diketahui berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, ia masih menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian.
“Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih ia miliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri dan bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” paparnya.
Keesokan harinya, dua orang karyawan yang hendak membuka toko mendapati brankas dalam keadaan tidak terkunci, dan sejumlah unit ponsel telah hilang. Salah satu dari mereka kemudian menghubungi kepala toko, dan setelah dilakukan pengecekan serta konfirmasi dengan pihak shift malam, dipastikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pencurian.
“Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Kudus. Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp 269,8 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku beserta 31 iPhone hasil pencurian berhasil diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
AKP Danail menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S































