Lingkarjateng.id – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan pengumuman terkait perubahan status kelulusan peserta pengganti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan teknis.
Hal tersebut sesuai dengan surat nomor 800.1.2.2/3597 tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Teknis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3233 tanggal 22 November 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Berikut rincian Perubahan Status Kelulusan Peserta dan Penetapan Kelulusan Peserta Pengganti Seleksi PPPK Pemprov Jateng tahun 2024.


































