• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Juni 30, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Massa pendukung Sudewo menghadang mobil rantis saat ricuh usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Sidang Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berujung Ricuh, Diduga Ada Pemukulan oleh Oknum KPK

    Para ASN Pemkab Pati saat mengikuti upacara di Halaman Pendopo Kabupaten Pati. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Tembus Rp1,3 Triliun, Belanja Pegawai Pati Lebih Besar dari Anggaran Pembangunan

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

    12 Ribu Siswa di Kudus Diusulkan Terima Bantuan Beasiswa PIP

    ILUSTRASI: Suasana serah terima jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah. (Humas Polda Jateng/Lingkarjateng.id)

    Daftar Lengkap 44 Perwira Polda Jateng yang Dirotasi

    MELAYAT: Anggota DPRD Kabupaten Blora Komisi D dari Fraksi Gerindra, Ika Dewi Susanti (kiri), mengunjungi rumah duka korban gantung diri di Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Jumat, 26 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Kasus Ibu Akhiri Hidup Akibat Terhimpit Biaya Pendidikan, DPRD Blora Ungkap Fakta Lain

    ILUSTRASI: Pabrik sepatu di Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

    Isu Parkir Berbayar di Perusahaan, PT PWI Rembang Buka Suara

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno diwawancara usai  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Grhadika Bakti Praja, Semarang, Kamis, 25 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (dok for Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Respons Isu Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

    Suasana rapat koordinasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kantor Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 24 Juni 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    PKL di Kedungwuni dan Doro Dikeluhkan Warga, Pemkab Pekalongan Siapkan Rencana Penataan

  • POLITIK
    Bupati Demak, Eisti'anah, saat melantik pejabat Pemkab Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Jumat, 26 Juni 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati Eisti’anah Lantik 18 Pejabat Pemkab Demak, 2 Nama Jabat Kepala Dinas

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto. Foto : Hesty Imaniar/Lingkar

    DPRD Semarang Desak Pengelolaan Aset Pemkab Dikelola di BKUD

    Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, saat meninjau bazar telur ayam segar di Alun-alun Kendal, Senin, 29, Juni 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Harga Telur Anjlok, Pemkab Kendal Gelar Bazar untuk Bantu Peternak

    Kepala Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    Kasus Dugaan Penyekapan Siswa, Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perlindungan Anak di Sekolah

    Ketua MPW PP, Bambang Eko Purnowo dan Ketua MPC PP Kendal, Mifta Reza saat memberikan arahan. (Anik Kustiani/ Lingkarjateng.id)

    Pemuda Pancasila Kendal Kian Solid, MPW Jateng Apresiasi Kepemimpinan Mifta Reza

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 29 Juni 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    DPRD Sorot Silpa APBD 2025 Capai Rp68,6 M, Pemkab Pekalongan Siap Koreksi Perencanaan Keuangan

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada pekerja PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin, 29 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT, Total Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja Tembakau

    Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengajak putranya, Mohammad Alif Daffa, untuk meramaikan Soekarno Run 2026 di Kota Surakarta, Minggu, 28 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Ramaikan Soekarno Run Surakarta, Gubernur Jateng Ajak Anak Ikuti Lari 5K

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    DPRD Jateng Ajak Mahasiswa Perkuat Nalar Kritis di Tengah Banjir Informasi Digital

    Pembukaan Jateng Fair 2026 di PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Targetkan 150 Ribu Pengunjung, Jateng Fair 2026 Jadi Pilihan Warga Nikmati Liburan Keluarga

    ILUSTRASI: Suasana serah terima jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah. (Humas Polda Jateng/Lingkarjateng.id)

    Daftar Lengkap 44 Perwira Polda Jateng yang Dirotasi

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Jadi Jalur Strategis Nasional, DPRD Jateng Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno diwawancara usai  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Grhadika Bakti Praja, Semarang, Kamis, 25 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (dok for Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Respons Isu Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Seleksi CASN Jateng 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran dari BKD

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Massa pendukung Sudewo menghadang mobil rantis saat ricuh usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Sidang Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berujung Ricuh, Diduga Ada Pemukulan oleh Oknum KPK

    Para ASN Pemkab Pati saat mengikuti upacara di Halaman Pendopo Kabupaten Pati. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Tembus Rp1,3 Triliun, Belanja Pegawai Pati Lebih Besar dari Anggaran Pembangunan

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

    12 Ribu Siswa di Kudus Diusulkan Terima Bantuan Beasiswa PIP

    ILUSTRASI: Suasana serah terima jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah. (Humas Polda Jateng/Lingkarjateng.id)

    Daftar Lengkap 44 Perwira Polda Jateng yang Dirotasi

    MELAYAT: Anggota DPRD Kabupaten Blora Komisi D dari Fraksi Gerindra, Ika Dewi Susanti (kiri), mengunjungi rumah duka korban gantung diri di Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Jumat, 26 Juni 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Kasus Ibu Akhiri Hidup Akibat Terhimpit Biaya Pendidikan, DPRD Blora Ungkap Fakta Lain

    ILUSTRASI: Pabrik sepatu di Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

    Isu Parkir Berbayar di Perusahaan, PT PWI Rembang Buka Suara

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno diwawancara usai  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Grhadika Bakti Praja, Semarang, Kamis, 25 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (dok for Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Respons Isu Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

    Suasana rapat koordinasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kantor Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 24 Juni 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    PKL di Kedungwuni dan Doro Dikeluhkan Warga, Pemkab Pekalongan Siapkan Rencana Penataan

  • POLITIK
    Bupati Demak, Eisti'anah, saat melantik pejabat Pemkab Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Jumat, 26 Juni 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati Eisti’anah Lantik 18 Pejabat Pemkab Demak, 2 Nama Jabat Kepala Dinas

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto. Foto : Hesty Imaniar/Lingkar

    DPRD Semarang Desak Pengelolaan Aset Pemkab Dikelola di BKUD

    Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, saat meninjau bazar telur ayam segar di Alun-alun Kendal, Senin, 29, Juni 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Harga Telur Anjlok, Pemkab Kendal Gelar Bazar untuk Bantu Peternak

    Kepala Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    Kasus Dugaan Penyekapan Siswa, Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perlindungan Anak di Sekolah

    Ketua MPW PP, Bambang Eko Purnowo dan Ketua MPC PP Kendal, Mifta Reza saat memberikan arahan. (Anik Kustiani/ Lingkarjateng.id)

    Pemuda Pancasila Kendal Kian Solid, MPW Jateng Apresiasi Kepemimpinan Mifta Reza

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin, 29 Juni 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    DPRD Sorot Silpa APBD 2025 Capai Rp68,6 M, Pemkab Pekalongan Siap Koreksi Perencanaan Keuangan

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada pekerja PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin, 29 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Salurkan BLT DBHCHT, Total Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja Tembakau

    Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengajak putranya, Mohammad Alif Daffa, untuk meramaikan Soekarno Run 2026 di Kota Surakarta, Minggu, 28 Juni 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Ramaikan Soekarno Run Surakarta, Gubernur Jateng Ajak Anak Ikuti Lari 5K

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    DPRD Jateng Ajak Mahasiswa Perkuat Nalar Kritis di Tengah Banjir Informasi Digital

    Pembukaan Jateng Fair 2026 di PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Targetkan 150 Ribu Pengunjung, Jateng Fair 2026 Jadi Pilihan Warga Nikmati Liburan Keluarga

    ILUSTRASI: Suasana serah terima jabatan di lingkungan Polda Jawa Tengah. (Humas Polda Jateng/Lingkarjateng.id)

    Daftar Lengkap 44 Perwira Polda Jateng yang Dirotasi

    Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Jadi Jalur Strategis Nasional, DPRD Jateng Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno diwawancara usai  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Grhadika Bakti Praja, Semarang, Kamis, 25 Juni 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (dok for Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Respons Isu Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Seleksi CASN Jateng 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran dari BKD

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Pejabat Daerah dan TNI/Polri Diganjar Pidana Jika Langgar Netralitas di Pilkada

by Rosyid
Selasa, 19-Nov-2024
in Nasional, Politik & Pemerintahan
Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

900
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. Ketidaknetralan tersebut yaitu membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Menurut MK, pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan pasal 71. Dalam perkembangannya, pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Ppsal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

Dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”.

Meskipun pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.

Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada pasal 188 UU 1/2015.

Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

Sebagai norma sekunder, pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan terinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.

“Dalam hal ini, Mahkamah mencermati pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK.

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.” (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: MKPilkada 2024

Post Terkait

Ilustrasi: Petugas PPK menata kotak suara pemilu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

MK Ubah Undang-Undang Pemilu, Masa Jabatan Anggota DPRD Ditambah?

29 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Dukung Putusan MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

2 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Ilustrasi pasangan kepala daerah. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

36 Kepala Daerah Terpilih di Jateng akan Dilantik 20 Februari, Ini Daftarnya

13 Februari 2025
Load More

BERITA UTAMA

Massa pendukung Sudewo menghadang mobil rantis saat ricuh usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Sidang Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berujung Ricuh, Diduga Ada Pemukulan oleh Oknum KPK

by Rosyid
29 Juni 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak...

Read moreDetails
Para ASN Pemkab Pati saat mengikuti upacara di Halaman Pendopo Kabupaten Pati. (Antara/Lingkarjateng.id)

Tembus Rp1,3 Triliun, Belanja Pegawai Pati Lebih Besar dari Anggaran Pembangunan

28 Juni 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

12 Ribu Siswa di Kudus Diusulkan Terima Bantuan Beasiswa PIP

28 Juni 2026

BERITA TERBARU

Peresmian bantuan sumur dari Polres Kudus di Komplek Makam Syech Abdullah atau Mbah Gareng, Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Senin (29/6). Foto : Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkar

Momen Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus Resmikan Sumur Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga

29 Juni 2026
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (topi biru), melukis saat Batang Art Festival (BAF) 2026 di Jalan Veteran Batang. Foto : dok.Pemkab Batang/Lingkar

Batang Art Festival 2026, Bakal Masuk Kalender Event Nasional

29 Juni 2026
Kondisi sejumlah warung di sekitar Pantai Sigandu rusak diterjang abrasi dan rob. Foto : batangkab.go.id/Lingkar

Abrasi Pantai di Batang Makin Parah, Lebih Dua Hektare Lahan Wisata Sigandu Terkena Rob

29 Juni 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya