• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, April 5, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

    BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

    Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

    Kondisi terkini penanganan kabel di Jalan Pahlawan 2 Kendal yang sebelumnya berserakan karena terdampak bencana angin kencang. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Perbaikan Kabel Pasca Bencana Angin Kencang

    Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Hemat Energi, Pemkab Pati Wajibkan ASN Matikan Peralatan Kantor Usai Jam Kerja

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Rabu, 1 April 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan Teknis WFH ASN, OPD Pelayanan Publik Tetap Masuk

    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

  • POLITIK
    Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Semarang Siapkan Aplikasi Pendeteksi Lokasi ASN saat WFH Tiap Jumat

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Camat Patean, Muh Syamsudluha Tantomi, menyampaikan sambutan di acara halal bihalal PPDI Kecmatan Patean, Kabupaten Kendal pada Kamis, 2 April 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Halal Bihalal PPDI, Camat Patean Kendal Harap Jabatan Perades Kosong Segera Terisi

    Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Tempur di Balai Desa Tempur, Kecamatan, Keling, Kabupaten Jepara, Rabu, 1 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Usulkan Kopi Robusta Tempur Raih Indikasi Geografis

    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    ASN Pemkot Semarang WFH Tiap Jumat, Anggaran BBM Kendaraan Dinas Akan Dipangkas

  • JATENG HARI INI
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Prosesi pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II Cawang Magelang, Minggu (5/4/2026). Foto : Dok.Antara HO/Lingkar

    Sang Istri Tercinta Menangis di Atas Pusara Almarhum Serka Anumerta Nur Ichwan

    Jenazah almarhum Sersan Kepala (Serka) Anumerta Muhammad Nur Ichwan di rumah duka di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu malam.

    Kedatangan Jenasah Serka Anumerta Nur Ichwan di Rumah Duka Mertoyudan Magelang Disambut Isak Tangis

    Panglima Kopassus, Kementan, Dirut Perum Bulog hingga Bupati Blora, lakukan panen dan tanam jagung secara simbolis di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026). Foto : Dok.Pemkab Blora

    Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Stok Aman, Pemprov Jateng Imbau Warga Tak Panik Beli BBM dan LPG

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengisi acara Forum Dialog Kepemimpinan Jawa Tengah dalam Program Eksekutif Daerah (PED) 2026 di kantor BPSDMD, Rabu 1 April 2026. (Dok. Humas Provinsi Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Minta ASN Jadi Problem Solver untuk Masyarakat 

    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

    BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

    Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

    Kondisi terkini penanganan kabel di Jalan Pahlawan 2 Kendal yang sebelumnya berserakan karena terdampak bencana angin kencang. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Bupati Kendal Koordinasikan Perbaikan Kabel Pasca Bencana Angin Kencang

    Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. Lingkarjateng.id)

    Hemat Energi, Pemkab Pati Wajibkan ASN Matikan Peralatan Kantor Usai Jam Kerja

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai, Rabu, 1 April 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Siapkan Teknis WFH ASN, OPD Pelayanan Publik Tetap Masuk

    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

  • POLITIK
    Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Semarang Siapkan Aplikasi Pendeteksi Lokasi ASN saat WFH Tiap Jumat

    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Camat Patean, Muh Syamsudluha Tantomi, menyampaikan sambutan di acara halal bihalal PPDI Kecmatan Patean, Kabupaten Kendal pada Kamis, 2 April 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

    Halal Bihalal PPDI, Camat Patean Kendal Harap Jabatan Perades Kosong Segera Terisi

    Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Tempur di Balai Desa Tempur, Kecamatan, Keling, Kabupaten Jepara, Rabu, 1 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Jepara Usulkan Kopi Robusta Tempur Raih Indikasi Geografis

    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

    ASN Pemkot Semarang WFH Tiap Jumat, Anggaran BBM Kendaraan Dinas Akan Dipangkas

  • JATENG HARI INI
    ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyalurkan bantuan penanganan banjir kepada Bupati Demak, Eisti'anah, Sabtu, 4 April 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Tangani Dampak Banjir Demak, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Rp236 Juta

    Prosesi pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II Cawang Magelang, Minggu (5/4/2026). Foto : Dok.Antara HO/Lingkar

    Sang Istri Tercinta Menangis di Atas Pusara Almarhum Serka Anumerta Nur Ichwan

    Jenazah almarhum Sersan Kepala (Serka) Anumerta Muhammad Nur Ichwan di rumah duka di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu malam.

    Kedatangan Jenasah Serka Anumerta Nur Ichwan di Rumah Duka Mertoyudan Magelang Disambut Isak Tangis

    Panglima Kopassus, Kementan, Dirut Perum Bulog hingga Bupati Blora, lakukan panen dan tanam jagung secara simbolis di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2026). Foto : Dok.Pemkab Blora

    Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Stok Aman, Pemprov Jateng Imbau Warga Tak Panik Beli BBM dan LPG

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat mengisi acara Forum Dialog Kepemimpinan Jawa Tengah dalam Program Eksekutif Daerah (PED) 2026 di kantor BPSDMD, Rabu 1 April 2026. (Dok. Humas Provinsi Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Minta ASN Jadi Problem Solver untuk Masyarakat 

    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Pejabat Daerah dan TNI/Polri Diganjar Pidana Jika Langgar Netralitas di Pilkada

by Rosyid
Selasa, 19-Nov-2024
in Nasional, Politik & Pemerintahan
Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

919
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. Ketidaknetralan tersebut yaitu membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Menurut MK, pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan pasal 71. Dalam perkembangannya, pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Ppsal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

Dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”.

Meskipun pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.

Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada pasal 188 UU 1/2015.

Kondisi ini, menurut MK, menjadikan tidak adanya kepastian dan kesesuaian hukum terkait dengan norma pemidanaan terhadap dua subjek hukum baru yang ditambahkan, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

Sebagai norma sekunder, pasal 188 UU 1/2015 memberikan pedoman bagi para penegak hukum untuk bertindak apabila norma primernya, yakni Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, tidak dipatuhi atau dilanggar.

Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan terinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.

“Dalam hal ini, Mahkamah mencermati pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan MK.

MK menyatakan bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, ini beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.” (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: MKPilkada 2024

Post Terkait

Ilustrasi: Petugas PPK menata kotak suara pemilu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

MK Ubah Undang-Undang Pemilu, Masa Jabatan Anggota DPRD Ditambah?

29 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Dukung Putusan MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

2 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Ilustrasi pasangan kepala daerah. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

36 Kepala Daerah Terpilih di Jateng akan Dilantik 20 Februari, Ini Daftarnya

13 Februari 2025
Load More

BERITA UTAMA

ASN PPPK Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Jateng Hari Ini

64 Ribu ASN Pemprov Jateng Dipastikan Mulai WFH Pekan Ini

by Rosyid
5 April 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah memastikan sekitar 64 ribu aparatur sipil negara...

Read moreDetails
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat mengevakuasi warga terdampak banjir di Demak, Sabtu, 4 April 2026. (Antara)

BNPB: Pengungsi Banjir Demak Bertambah Jadi 2.839 Jiwa

4 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan bantuan korban banjir secara simbolis kepada Bupati Demak pada Jumat, 3 April 2024. (Humas Pemprov Jateng)

Gubernur Jateng Tinjau Warga Terdampak Banjir Demak, Minta Kebutuhan Warga Diprioritaskan

4 April 2026

BERITA TRENDING

  • SMP Negeri 2 Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Sejumlah Sekolah Negeri di Bae Kudus Diusulkan Masuk Program Sekolah Integrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak 8 Tahun Hanyut Saat Banjir Demak Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blora Jadi Pilot Project Nasional Produksi Jagung, Kopassus TNI hingga Kementan Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Rencana Pembangunan SMA Negeri di Jaken dan Tambakromo, Ini Kata Pemkab Pati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKPM Gontor Regional Jepara Gelar Halal Bihalal, Pererat Ukhuwah Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Alat berat yang diterjunkan untuk memperbaiki tanggul Sungai Tuntang yang jebol di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Minggu, 5 April 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)

Pasca Banjir, BBWS Perbaiki 6 Titik Tanggul Sungai Tuntang Jebol di Demak

5 April 2026
Ketua DPC PDIP Jepara, Junarso, saat membuka layanan kesehatan gratis di Gedung Pelabuhan Rakyat Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Sabtu, 4 April 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Sambut Hari Kartini, PDIP Jepara Gelar Layanan Kesehatan Gratis

5 April 2026
Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, bersama jajaran pejabat dan pengurus IPHI menghadiri Halal Bihalal IPHI Kabupaten Pekalongan di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Minggu, 5 April 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Halal Bihalal IPHI, Plt Bupati Pekalongan Ajak Para Haji Dukung Program Pemerintah

5 April 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya