KENDAL, Lingkarjateng – Pemerintah Kabupaten Kendal mempersiapkan armada pengangkutan sampah untuk mendukung operasional proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Semarang Raya. Proyek PSEL ditargetkan beroperasi pada akhir 2028.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan saat ini pihaknya mulai menghitung dan mempersiapkan kebutuhan armada agar pengiriman sampah dapat berjalan optimal ketika fasilitas PSEL mulai beroperasi.
Kabupaten Kendal direncanakan menyuplai sekitar 100 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang.
Oleh karena itu, menurutnya, kesiapan sarana pengangkutan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pasokan sampah dari Kendal dapat memenuhi kebutuhan operasional fasilitas tersebut.
“Sesuai dengan arahan Ibu Bupati saat ini kita sudah mengupayakan kesiapan armadanya. Kebutuhannya juga sudah kita perhitungkan. Jadi, ketika proyek PSEL ini sudah bisa berjalan, Insyaallah sebagian sampah dari Kendal akan masuk ke TPA Jatibarang untuk selanjutnya diolah menjadi energi listrik,” ujarnya, Selasa, 3 November 2026.
Febi menjelaskan, sekitar 100 ton sampah per hari yang selama ini berpotensi menambah beban TPA Darupono nantinya akan dialihkan ke fasilitas PSEL Semarang Raya.
“Dengan adanya kerja sama ini, sekitar 100 ton sampah yang biasanya masuk ke TPA Darupono nantinya akan kita kirim ke Jatibarang. Ini tentu bisa menjadi solusi untuk mengurangi timbulan sampah di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Selain kesiapan armada, kata Febi, pembiayaan operasional, koordinasi lintas daerah, hingga sistem pemilahan sampah menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar kerjasama proyek PSEL tersebut berjalan maksimal.
“Selain itu partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Kebiasaan memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta mengaktifkan kembali bank sampah di lingkungan masyarakat perlu terus diperkuat,” terangnya.
Adapun proyek tersebut telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal dan ditandatangani pada 28 Maret 2026. Selanjutnya, pada Mei 2026, pemerintah daerah bersama pihak terkait mempercepat persiapan proyek melalui kerja sama dengan Danantara.
“Pengembangan PSEL Semarang Raya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang akan diolah menjadi sumber energi listrik, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap metode penimbunan di TPA,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























