Blora (lingkarjateng.id) – Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora mencatat ada penambahan alokasi barang berupa pupuk subsidi masuk ke Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DP4 Blora, Sofwan Rifa’i mengatakan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska untuk petani di Kabupaten Blora bertambah sebanyak 8.184 ton.
Untuk alokasi NPK yang semula 59.750 ton kini menjadi 67.934 ton. Penambahan alokasi itu telah dibagi ke 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Kecamatan Kedungtuban mendapat tambahan paling besar, yakni 1.100 ton. “8.184 ton, sudah dibreakdown ke kecamatan, dengan SK Kadinas,” jelas Sofwan, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan data DP4 Blora, setelah penyesuaian alokasi NPK, Kecamatan Kedungtuban yang semula mendapat sekitar 4.270 ton kini menjadi 5.370 ton. Kemudian, disusul Kecamatan Todanan mendapat tambahan 1.000 ton, dari semula 4.772,050 ton menjadi 5.772,050 ton.
Kecamatan Randublatung mendapat tambahan 700 ton, sehingga alokasinya meningkat dari 7.765,108 ton menjadi 8.465,108 ton. Sementara Kecamatan Kradenan dan Jiken masing-masing mendapat tambahan 600 ton.
Adapun Kecamatan Jati, Sambong, dan Ngawen memperoleh tambahan masing-masing 500 ton. Tambahan alokasi juga diberikan ke Kecamatan Jepon sebanyak 400 ton, Tunjungan 250 ton, Bojonegoro 250 ton, Japah 250 ton, Cepu 200 ton, dan Blora 200 ton.
Di sisi lain, alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea secara keseluruhan tetap sebesar 68.000 ton. Namun, terdapat penyesuaian pembagian kuota di sejumlah kecamatan.
Kecamatan Kedungtuban mendapat tambahan 176 ton dan Jiken bertambah 24 ton. Sebaliknya, alokasi Kecamatan Todanan dikurangi 200 ton. Dengan penyesuaian tersebut, total alokasi Urea di Kabupaten Blora tidak berubah.
Sofwan menjelaskan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, termasuk untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengaturan distribusi yang berkaitan dengan program KDKMP berada dalam koordinasi pihak Agrinas dan Pupuk Indonesia.
DP4 Blora sendiri belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait mekanisme tersebut. “Kalau terkait distribusinya dan KDKMP, karena dari Agrinas, bisa langsung komunikasi ke Pupuk Indonesia. Sebab, secara surat-menyurat dan lainnya terkait KDKMP, kita juga belum menerima surat pemberitahuan resminya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, secara umum alur distribusi pupuk bersubsidi tetap dilakukan melalui Pupuk Indonesia, kemudian disalurkan kepada PUD (Pupuk Indonesia Distribution) untuk diteruskan ke PPTS (Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Bersubsidi).
Masing-masing PPTS mendapatkan kuota sesuai alokasi yang telah ditetapkan, termasuk PPTS yang berada di lingkungan KDKMP. “Pada dasarnya alokasi akan didistribusikan oleh PI ke PUD, dari PUD akan didistribusikan ke PPTS sesuai kuota masing-masing PPTS, termasuk kuota PPTS yang di KDKMP. Dari PPTS petani bisa nebus, sesuai wilayah PPTS masing-masing,” jelasnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Ady Arfian































