Demak (lingkarjateng.id) – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sepanjang 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan 94 kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan 31 kegiatan operasi bersama untuk memberantas peredarannya.
“Salah satu temuan menonjol terjadi pada 30 September 2026 di Kecamatan Wedung. Petugas menemukan 63.980 batang rokok ilegal dari tiga warung,” ungkap Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, Kamis (29/10).
“Rokok ilegal tidak dipajang terbuka di etalase, tapi disembunyikan di sejumlah tempat,” sambungnya.
Dalam menentukan sasaran operasi, berdasarkan hasil laporan masyarakat, hasil pengawasan sebelumnya, informasi dari Bea Cukai, serta karakteristik. Petugas juga memprioritaskan daerah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi dan kawasan pesisir yang kerap ditemukan penjualan rokok dengan harga relatif murah.
Lebih lanjut, Agus mengungkap, selain penjualan secara langsung, peredaran rokok ilegal melalui media sosial juga menjadi tantangan bagi petugas. Dalam sejumlah kasus, penjual menyamarkan penawaran rokok ilegal sebagai penjualan pakaian secara daring.
“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan nama dan alamat palsu sehingga menyulitkan penelusuran terhadap penjual,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satpol PP Demak memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan Bea Cukai. Evaluasi juga dilakukan terhadap wilayah yang berulang kali terindikasi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Agus menegaskan, Satpol PP berperan dalam pengumpulan informasi, koordinasi, dan pelaksanaan operasi bersama sesuai kewenangannya. Sementara itu, Bea Cukai memiliki kewenangan khusus dalam pemeriksaan dan penindakan di bidang cukai.
“Setiap temuan didokumentasikan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bea Cukai Semarang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperdagangkannya.
“Masyarakat yang menemukan dugaan penjualan rokok ilegal juga kami harap segera melaporkan kepada kami ataupun pihak berwenang,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Semarang dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Khusus rokok ilegal, yang tidak dilengkapi pita cukai sehingga tidak memberikan kontribusi penerimaan cukai kepada negara. Padahal, dari cukai inilah kita mendapatkan dana bagi hasil yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.
Dengan begitu, pemberantasan rokok ilegal dinilai penting bukan hanya menegakkan aturan saja, namun juga menjaga penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. (Lingkar Network/Burhan)***
Editor : Ady Arfian
































