SALATIGA, Lingkarjateng.id – Nasib apes dialami TBS (21) warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Niatnya mencari pekerjaan melalui media sosial (medsos) malah berujung menjadi korban penipuan dengan nominal kerugian hingga Rp 4,55 juta.
Informasi yang dihimpun, Kamis, 29 Oktober 2026 menyebutkan, kasus penipuan bermula ketika korban mengunggah informasi yang menyebut dirinya mencari pekerjaan di Facebook pada 3 Februari 2026.
Postingan korban kemudian direspon oleh seorang dan menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Korban pun tergiur dengan tawaran tersebut.
Terduga pelaku yang belakangan diketahui berinisial Y.P. (36), warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang kemudian menghubungi korban.
Awalnya, korban diberi tahu bahwa pekerjaan tersebut bisa diperoleh secara gratis. Namun, dalam pertemuan berikutnya, terduga pelaku meminta uang Rp 500.000 dengan alasan sebagai uang pelicin untuk diberikan kepada manajer perusahaan.
Kemudian pada 5 Februari 2026, korban bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan itu. Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan terduga pelaku. Pengiriman uang berlanjut hingga 23 April 2026 dengan total mencapai Rp 4.550.000.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akhirnya korban melapor ke Polres Salatiga dan terduga pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif. Ia juga mengakui telah menerima uang dari korban sebesar Rp 4,55 juta.
Perkara tersebut kini dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi mengaitkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama jika disertai permintaan uang dengan dalih biaya administrasi, uang pelicin, atau imbalan kepada pihak tertentu. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi lowongan melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penerimaan kerja dengan imbalan uang.
“Jika menemukan dugaan penipuan serupa, warga diimbau segera melapor kepada kepolisian,” katanya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































