DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak menertibkan227 bangunan di kawasan Sungai Tuntang. Dari jumlah tersebut sepuluh bangunan terindikasi telah tersertifikasi.
Temuan tersebut diketahui karena pemerintah dalam proses normalisasi Sungai Tuntang wilayah Desa Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik, Kecamatan Demak. Normalisasi Sungai Tuntang dilakukan sepanjang dua kilometer tersebut dengan anggaran Rp 1 miliar.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Naning Prih Hatiningrum, mengatakan normalisasi dilakukan untuk mendukung penataan kawasan sungai.
“Ini kita melakukan normalisasi untuk wilayah Karangmlati, Mangunjiwan, dan Kalicilik sepanjang dua kilometer dengan anggaran satu miliar. Kita berharap nantinya akan melakukan normalisasi di wilayah sungai lainnya,” kata Naning, Selasa, 27 Oktober 2026.
Sementara itu dari penertiban bangunan di sekitar sungai, pemerintah menemukan sepuluh bangunan yang terindikasi sudah tersertifikasi. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan status dan riwayat penerbitan sertifikatnya.
Naning menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut terkait bangunan bersertifikat tersebut karena kewenangan pengelolaan sungai berada pada BBWS.
“Kami masih berkomunikasi dengan BPN terkait ini untuk mengidentifikasi lebih lanjut. Pada prinsipnya harus dilakukan pengecekan bersama. Kita menghormati yang telah memiliki sertifikat ini,” ujarnya.
Menurut Naning, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui bagaimana sertifikat dapat diterbitkan dan sejauh mana lahan yang tercantum di dalamnya masuk ke kawasan sungai.
Ia mencontohkan, pemilik bangunan mungkin memiliki sertifikat tanah seluas 100 meter persegi, tetapi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut mencapai 200 meter persegi. Dalam kondisi demikian, bagian bangunan yang berada di luar batas sertifikat perlu diidentifikasi, termasuk apabila sebagian bangunan masuk ke wilayah sungai.
“Kalau yang di Karangmlati ini kemungkinan sepuluh bangunan karena yang punya sertifikat itu contohnya memiliki sertifikat 100 meter, tapi pembangunannya bisa sampai 200 meter. Nanti yang seratus meter yang berada di wilayah sungai, terhadap wilayah itu kami kan tidak bisa langsung melakukan penertiban,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan pilihan kepada pemilik bangunan untuk pembongkaran mandiri dan bertahap untuk meminimalkan risiko kerusakan pada bagian bangunan utama.
Terkait kemungkinan kompensasi bagi pemilik bangunan bersertifikat, Naning menyebut perhitungan dapat dilakukan melalui penilaian oleh penilai independen atau appraisal sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Dinputaru Demak tidak menangani perhitungan kompensasi tersebut karena fokus utama instansinya adalah pelaksanaan normalisasi sungai.
“Kalau pemilik sertifikat kita bicara aturan, karena ini pemilikan bisa dilakukan perhitungan dengan appraisal. Cuma karena ini Pemkab, kami dalam hal ini Dinputaru, karena kita fokus normalisasi jadi kita tidak sampai pada perhitungan itu atau tali asih,” katanya.
Naning menegaskan, keberadaan sertifikat tanah perlu diperiksa secara cermat, sementara pemanfaatan sempadan sungai tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Hasil koordinasi dan pemeriksaan bersama BBWS nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap bangunan yang terindikasi berada di kawasan sungai.
Ia berharap penataan kawasan Sungai Tuntang dapat berjalan dengan baik melalui koordinasi antarinstansi serta dukungan masyarakat, termasuk dalam mencari solusi bagi warga yang terdampak penertiban.
“Karena kita bermasyarakat, ya mungkin sudah saatnya tetangga kanan kiri memikirkan solusi apa untuk tetangganya,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa































