Semarang (lingkarjateng.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mencatat peningkatan penanganan kasus judi online sepanjang 2026. Pada 2025, menangani sebanyak 60 kasus, sedangkan pada periode Januari-Oktober 2026 jumlahnya mencapai 96 kasus.
“Dari 60 kasus pada 2025 menjadi 96 kasus pada 2026 periode Januari-Oktober. Sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat dibanding tahun 2025,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (19/10/2026).
“Upaya pemberantasan perjudian online dilakukan melalui pengajuan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judionlina. Januari-Oktober 2026 jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir 1.486 tautan,” lanjutnya.
Wahyu mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian online, selain menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Terbaru, Tim Ditressiber Polda Jateng berhasil mengungkap tindak dugaan praktik judi online dengan memanfaatkan warung internet (warnet) di Semarang Barat, Kota Semarang. Dalam penggerebekan tersebut, 7 orang diamankan dan pemilik warnet ditetapkan tersangka.
“Penindakan dilakukan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kombes Wahyu.
“Petugas mengamankan 7 orang yang terdiri dari 2 operator warnet dan 5 orang yang diduga sedang bermain judi online. Untuk tersangka 1, pemilik warnet, yang lain saksi,” lanjutnya.
Wahyu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, usaha tersebut juga berada di kawasan Menoreh, Sampangan.
“Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp 150-200 ribu per hari,” ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari perangkat komputer yang berada di lokasi.
“Selain melakukan penindakan terhadap dugaan praktik judi online, Ditressiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber dan melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online dan tidak menyalahgunakan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Dia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan praktik perjudian online di lingkungan sekitar.***





























