KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan pengawasan beras terpadu untuk memastikan ketersediaan beras tetap terjaga, harga sesuai ketentuan, serta mutu beras yang beredar memenuhi standar yang berlaku.
Pengawasan terpadu pada Rabu, 14 Oktober 2026 dilakukan di tiga titik rantai distribusi beras, yakni Pasar Tradisional Kendal, Retail Modern Sentral Kaliwungu, serta penggilingan padi (rice mill) di Kecamatan Brangsong.
“Pengawasan terpadu ini menjadi upaya untuk melindungi konsumen sekaligus mencegah praktik perdagangan beras yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo.
Di pasar tradisional, tim mengecek harga jual beras medium dan premium agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Bapanas. Adapun HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Sementara di retail modern, tim mengecek kesesuaian label SNI dan izin edar.
“Sedangkan di rice mill, kami cek stok dan harga gabah di tingkat penggilingan” sambungnya.
Selain memantau harga, tim pengawas juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan beras premium dan medium yang dapat merugikan konsumen.
“Tim turut memeriksa kelengkapan label, standar mutu, serta izin edar produk beras yang dipasarkan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, secara umum stok beras di Kendal masih dalam kondisi aman, tidak ada temuan beras oplosan maupun beras tak layak konsumsi.
Meski demikian, menurutnya petugas menemukan sejumlah kemasan beras medium di pasar tradisional yang belum mencantumkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara lengkap.
“Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembinaan kepada pelaku usaha agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























