PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengatakan, penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban bersama. Menurutnya, pendidikan termasuk urusan wajib yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut menyelenggarakan pendidikan.
“Tujuannya bagaimana agar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, menurunkan angka tidak sekolah, serta meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk bersekolah. Nanti, perda ini juga sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan,” kata Munir.
Sementara itu, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan bahwa penetapan perda tersebut menjadi langkah untuk mendorong pelayanan pendidikan yang berkesinambungan, berkelanjutan, dan semakin baik.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam perda akan segera ditindaklanjuti melalui peraturan bupati dan aturan turunan lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pelayanan pendidikan dasar, dapat berjalan dengan baik.
Untuk mendukung implementasinya, Pemkab Pekalongan juga berupaya meningkatkan fasilitas pendidikan melalui berbagai program. Di antaranya mendorong pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pekalongan serta memanfaatkan program revitalisasi pendidikan dan pembangunan gedung dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Selain sarana dan prasarana, Sukirman menilai peningkatan kesejahteraan guru swasta juga perlu terus didorong melalui berbagai upaya.
Terkait sejumlah sekolah dasar (SD) yang mengalami penurunan minat masyarakat, ia menyebut persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Penetapan perda ini sekaligus diharapkan menjadi sarana konsolidasi untuk mengkaji berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Ya, itu nanti akan menjadi bahan evaluasi. Makanya, munculnya perda ini juga sebagai upaya konsolidasi. Hal itu akan kita evaluasi. Nanti, kalau memang ada rekomendasi-rekomendasi, pasti akan kita sikapi,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid





























