JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif (Gus Haiz), menyoroti keberadaan empat lokasi aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari lantaran diduga belum mengantongi perizinan.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga perlindungan lahan pertanian.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, sejumlah lokasi pertambangan berada di kawasan tanaman pangan. Bahkan, terdapat lokasi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Gus Haiz menegaskan, aktivitas pertambangan harus mengacu pada ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku. Ia mengingatkan agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kalau memang kawasan tersebut masuk lahan pertanian pangan, LSD maupun LBS, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai lahan yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi lokasi pertambangan,” kata Gus Haiz, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia meminta Pemkab Jepara bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan status hukum seluruh lokasi tersebut secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti tidak memiliki izin, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting jangan ada pembiaran. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Gus Haiz juga menyoroti keberadaan alat berat yang masih ditemukan di sejumlah titik ketika pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, jika telah diterbitkan surat penghentian kegiatan, pemerintah perlu memastikan penghentian tersebut benar-benar dipatuhi dan tidak hanya terjadi saat pemeriksaan dilakukan.
“Kalau sudah ada surat penghentian, maka harus dipastikan aktivitasnya benar-benar berhenti. Jangan sampai setelah tim meninggalkan lokasi, kegiatan kembali berjalan,” katanya.
Selain persoalan izin, Gus Haiz meminta kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) turut diperhatikan. Material yang telah digali, diangkut, dan diperjualbelikan, menurutnya, harus memenuhi kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada material yang diambil dan diperjualbelikan, kewajiban daerah juga harus diperhatikan. Jangan sampai kegiatan usahanya berjalan, tetapi kewajibannya kepada daerah tidak diselesaikan,” jelasnya.
Tak kalah penting dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Gus Haiz menilai aktivitas galian C dapat menimbulkan persoalan apabila tidak dikendalikan, termasuk dampak terhadap infrastruktur akibat kendaraan pengangkut material.
“Kaitannya dengan efek galian C ini, dampak mudharatnya juga banyak. Selain merusak lingkungan, sering kali pengangkutan yang melebihi tonase itu merusak jalan dan itu mengganggu program MULUS,” ujarnya.
Ia berharap persoalan empat titik pertambangan di Tunggulpandean segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Pemkab Jepara, ESDM, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh agar perlindungan lahan pertanian, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum aktivitas usaha dapat berjalan beriringan.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, lahan pertanian tetap terlindungi, dan kegiatan usaha juga harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar































