SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 916 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Salatiga terindikasi terkait judi online (judol). Jumlah penerima bantuan yang terindikasi judol bertambah 348 dari data sebelumnya 568.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi, mengatakan tambahan data tersebut berasal dari pemutakhiran pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG pada September 2026.
“Data terbaru yang kami terima dari pusat ada penambahan sejumlah 348 KPM. Jadi total KPM yang terindikasi judol sampai saat ini berjumlah 916 KPM,” katanya, Selasa, 29 September 2026.
Ia menyatakan, Dinsos Salatiga telah melakukan verifikasi terhadap data tersebut bersama pendamping sosial. Hasil asesmen di lapangan menunjukkan tidak semua penerima bantuan sosial yang terindikasi merupakan pelaku langsung judi online.
Menurut Riani, dalam banyak kasus transaksi yang terindikasi terkait judol justru dilakukan anggota keluarga penerima manfaat, seperti anak atau cucu.
“Berdasarkan penelitian dan hasil asesmen di lapangan, tidak semua KPM sebagai pelaku langsung judol. Hampir sebagian besar pelaku yang melakukan transaksi adalah anggota keluarga, seperti anak atau cucu,” jelasnya.
Menurutnya, Dinsos masih melakukan edukasi kepada penerima manfaat mengenai dampak judi online. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































