GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan rasionalisasi sejumlah proyek penataan kota yang dibiayai pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan target pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir 2026.
Kepala Dinas PUPR Grobogan, Een Endarto, menjelaskan pinjaman daerah tersebut dibagi untuk dua sektor utama. Sebesar Rp112 miliar dialokasikan untuk penanganan jalan, sedangkan Rp88 miliar diperuntukkan bagi proyek penataan kota.
Untuk sektor penataan kota, pihaknya menyiapkan delapan paket pekerjaan. Enam paket telah mendapatkan penyedia jasa, sementara dua paket lainnya mengalami kegagalan lelang karena tidak ada kontraktor yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tersedia.
“Untuk penataan kota itu ada delapan paket pengerjaan. Dari delapan paket, yang sudah ada pelaksananya enam paket. Dua lelang gagal karena tidak ada satupun penyedia jasa yang sanggup mengurus pada saat lelang pertama, sehingga dibutuhkan lelang ulang,” kata Een.
Menurutnya, dua pekerjaan yang sempat gagal lelang tersebut adalah penataan Jalan Ahmad Yani dan Jalan R Supratman dengan pagu awal sekitar Rp27 miliar serta penataan Jalan Bhayangkara di depan Gedung DPRD Grobogan yang memiliki nilai sekitar Rp5 miliar.
Untuk Jalan Bhayangkara, PUPR masih melanjutkan proses lelang. Een menilai pekerjaan di lokasi tersebut masih dapat diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran karena volume dan jenis pekerjaannya relatif memungkinkan dikerjakan dalam waktu yang tersisa.
“Karena volume pengerjaan serta item pengerjaan memungkinkan sampai bulan Desember, maka tetap kami lelang,” ujar Een.
Berbeda dengan Jalan Bhayangkara, Een mengatakan paket penataan Jalan Ahmad Yani dan Jalan R Supratman harus mengalami rasionalisasi anggaran. Dari pagu awal sekitar Rp27 miliar, nilai pekerjaan yang dipertahankan hanya sekitar Rp12 miliar.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah PUPR mempertimbangkan sejumlah pekerjaan yang membutuhkan durasi pengerjaan lebih lama sehingga berisiko tidak selesai pada tahun anggaran 2026.
“Dari hasil rasionalisasi dengan mempertimbangkan sisa waktu yang ada di tahun 2026, dari Rp27 miliar tersisa Rp12 miliar,” jelasnya.
Ia menyebut dana yang tersisa kemudian diarahkan untuk pekerjaan pada sebagian ruas Jalan Supratman, terutama kawasan yang berada di sekitar Kencana hingga Kali Sadon.
Konsekuensinya, sejumlah pekerjaan pendukung, termasuk pembangunan trotoar di ruas Jalan Supratman, belum dapat masuk dalam paket pekerjaan yang dilaksanakan tahun ini.
“Yang kami prioritaskan sebagian Supratman, mendekati Kencana dan juga dari Kencana hingga Kali Sadon. Sehingga Jalan Supratman untuk yang trotoar dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan,” kata Een.
Een menegaskan, keputusan rasionalisasi tidak berkaitan dengan tingkat kebutuhan proyek. Penyesuaian dilakukan untuk menghindari risiko pekerjaan melewati batas tahun anggaran akibat keterbatasan waktu pengerjaan.
“Kalau pekerjaan yang itemnya memungkinkan diselesaikan sampai Desember, tetap kami lelang. Tapi untuk pekerjaan yang memungkinkan melewati tahun anggaran, itu cukup riskan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Ahmad Abror
Editor: Muslichul Basid
































