BLORA, Lingkarjateng.id – Hasil uji laboratorium terhadap sampel menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) SMA Negeri 1 Tunjungan Kabupaten Blora pada 8 September 2026 terdapat dua jenis bakteri.
Temuan serupa juga terjadi pada kasus keracunan MBG di SMP N 1 Blora pada Selasa 25 November 2025. Pada saat itu, jumlah kasus terlapor mencapai 198 siswa.
Begitu pula di SD Sendangrejo, Kecamatan Ngawen pada Senin 20 Juli 2026. Korban yang terindikasi mengalami gejala keracunan ada 19 siswa.
Sementara di SMAN 1 Tunjungan, tercatat 104 siswa yang mengalami keluhan sakit perut hingga muntah pada insiden awal.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Nur Betsia Bertawati, mengungkapkan hasil uji labolatorium terhadap insiden terakhir di SMA N 1 Tunjungan, adanya bakteri pada air dan makanan yang dikonsumsi ratusan pelajar.
“Pemeriksaan laboratorium dilakukan di dua tempat. Yang pertama di Labkesda Kabupaten Blora, itu yang diperiksa adalah air sumur dan air minumnya,” kata Nur Betsia, Selasa, 22 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Blora, air sumur yang digunakan ditemukan mengandung E. coli melebihi ambang batas aman.
“Ini bisa menyebabkan keracunan makanan,” ujarnya.
Sementara pemeriksaan sampel makanan dilakukan di Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, bakteri Bacillus cereus ditemukan pada menu kuah sop dan ayam woku kemangi.
Menurut Nur Betsia, bakteri tersebut dapat menyebabkan gejala keracunan seperti yang dialami para pelajar, di antaranya mual, muntah, dan diare.
“Di mana bakteri tersebut bisa menyebabkan keracunan makanan dengan gejala yang sama dengan yang dialami anak-anak yang kemarin di SMA Tunjungan. Di antaranya muntah, diare, mual,” jelasnya.
Kendati demikian, tidak semua sampel makanan ditemukan bermasalah. Nasi putih, tempe, apel, rebusan brokoli, dan jagung manis dinyatakan aman atau bebas dari bakteri.
Ia menjelaskan kontaminasi bakteri pada makanan dapat terjadi dalam sejumlah tahapan, mulai dari pengolahan hingga makanan diterima oleh konsumen.
“Penyimpanan, pengolahan, pengepakan, kemudian pendistribusian itu sangat berpengaruh,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam kejadian keracunan terakhir, tercatat ada 334 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan.
Sebanyak 198 orang menjalani rawat jalan, 10 orang harus menjalani rawat inap, sedangkan 126 orang mengalami gejala namun tidak memeriksakan diri.
Para korban merupakan penerima makanan program MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2. Mereka berasal dari SMA Tunjungan, SDIT Permata Mulia, dan SMPIT Permata Banjari.
Dinkes Blora telah menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut kepada Satgas Kabupaten dan pihak SPPG.
“Untuk selanjutnya mereka yang menentukan,” pungkasnya.
SPPG Sukorejo 2 Blora Kena Sanksi Tutup Permanen
Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penutupan permanen terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora.
Sanksi tersebut salah satunya buntut keracunan massal di SMAN 1 Tunjungrejo Blora pada 8 September 2026.
Hal itu terungkap setelah Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Blora, Sri Setyorini, mengirimkan dokumen ke grub WhatsApp “Sudut Blora”, Selasa, 22 September 2026.
Pada dokumen tersebut dijelaskan SPPG Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih sudah beberapa kali diberi sanksi pemberhentian sementara untuk pembenahan.
Lantaran tidak ada perbaikan, BGN akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.
Dalam keputusan itu, SPPG Sukorejo 2 dilarang melakukan seluruh kegiatan produksi, pengolahan, maupun pengiriman makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan status kelayakan SPPG tersebut sebagai mitra penyelenggara juga dicabut.
“Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan penyelenggaraan SPPG dimaksud,” demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.
Dengan keputusan itu, penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut juga dihentikan.
Kendati demikian, dalam surat tersebut BGN memastikan penerima manfaat tidak kehilangan layanan. Mereka akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi dan memenuhi standar operasional.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa
































