KENDAL, Lingkarjateng.id – Jabatan tiga belas kepala desa di Kabupaten Kendal masih kosong dan diisi oleh penjabat (pj) kades. Selain itu, lima kepala desa segera purna tugas pada Oktober 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan 13 jabatan kades tersebut untuk sementara diisi oleh Pj yang berasal dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.
“Untuk sementara ini masih kita Pj-kan, baik dari kecamatan maupun perangkat desa,” terangnya pada Senin, 21 September 2026.
Febi menjelaskan bahwa penjabat kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal dan ditetapkan melalui surat keputusan bupati.
Sementara itu, khusus lima kepala desa yang akan purna tugas pada Oktober 2026, direncanakan diisi melalui pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2027.
“Kalau untuk kades selain lima itu atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan serentak pada 2028,” jelasnya.
Selain jabatan kepala desa, kekosongan juga terjadi pada posisi perangkat desa. Saat ini terdapat sekitar 338 jabatan perangkat desa yang kosong, dan jumlah tersebut masih terus bergerak.
“Sehingga perlu dilakukan pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Febi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih jelas mengenai kepala desa dan perangkat desa.
Ia menyambut baik adanya rencana penyusunan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tegasnya.
Raperda tersebut masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Setelah pembahasan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan public hearing sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
“Sekarang ini masih masuk perencanaan dan dalam pembahasan. Tinggal nanti public hearing. Kalau sudah didok, pelaksanaannya pada 2027, khususnya untuk lima desa yang kosong itu,” ungkapnya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, terdapat sejumlah perubahan ketentuan. Salah satunya menyangkut perangkat desa yang hendak mencalonkan diri dalam pilkades.
Jika sebelumnya perangkat desa yang mencalonkan diri cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru nantinya perangkat desa tersebut diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
“Jika sebelumnya perangkat desa yang mencalonkan diri cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru nantinya perangkat desa tersebut harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” terangnya.
Selain itu, persyaratan calon perangkat desa juga menjadi salah satu poin yang dibahas. Menurut Febi, ketentuan tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan MK masih WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” tambahnya.
Rancangan regulasi tersebut juga memuat perubahan mengenai masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun, dalam rancangan aturan tersebut diusulkan menjadi delapan tahun.
Febi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda. Dengan regulasi yang lebih jelas, proses pengisian perangkat desa maupun pemilihan kepala desa diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara tertib.
“Harapannya nanti dengan adanya Perda ini prosesnya bisa lebih jelas, tertib dan ada kepastian hukumnya. Sehingga kekosongan kepala desa maupun perangkat desa bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































