BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 16 September 2026.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengatakan bahwa Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan daerah dengan fokus utama pembangunan fisik.
Faiz menyebut terdapat penyesuaian pada struktur pendapatan dan belanja daerah dari rancangan awal.
“Setelah pembahasan, Pendapatan Daerah Kabupaten Batang dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.756.071.534.440,00. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1.950.404.655.492,00. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp194.333.121.052,60,” jelasnya.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp196.333.121.052,60, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp194.333.121.052,60 yang digunakan untuk menutup defisit APBD.
Jika dibandingkan dengan rancangan sebelum pembahasan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp60 juta, dari Rp1.756.011.534.440,00 menjadi Rp1.756.071.534.440,00. Sementara belanja daerah juga meningkat sekitar Rp60 juta, dari Rp1.950.344.655.492 menjadi Rp1.950.404.655.492.
Faiz berharap perubahan anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah daerah, terutama kegiatan pembangunan fisik.
“Pemkab Batang sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan belanja dalam Perubahan APBD 2026 berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian program dan belanja daerah,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD, pemerintah daerah selanjutnya akan menjalankan program dan kegiatan sesuai struktur anggaran yang telah disepakati.
“Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Editor: Ulfa































