PATI, Lingkarjateng.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 8 Pati, Selasa, 15 September 2026, untuk mengusut dugaan pemindahan paksa siswa asal Desa Geritan, Kecamatan Pati.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan kepala sekolah dan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Menurutnya, orang tua siswa telah menerima keputusan untuk melanjutkan pendidikan anaknya di salah satu MTs swasta di Juwana.
Ia menyebut persoalan yang tersisa saat ini berkaitan dengan proses administrasi perpindahan data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk Dapodiknya saat ini masih diurus untuk segera dipindahkan,” katanya.
Ia memastikan proses tersebut tetap dikawal agar siswa dapat segera mengikuti pembelajaran di sekolah barunya.
“Yang penting anaknya tetap sekolah dan jangan sampai karena persoalan seperti ini kemudian anak putus sekolah,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Muslichul Basid






























