PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah camat hingga kepala dinas Pemerintah Kabupaten Pati mangkir pada rapat paripurna agenda penyampaian Nota Keuangan Reperda Perubahan APBD 2026pada Senin, 14 September 2026.
Dari 21 camat yang diundang, hanya sekitar enam orang yang hadir saat rapat berlangsung. Sejumlah pimpinan OPD juga diketahui tidak menghadiri rapat pembahasan anggaran daerah.
Forum tersebut berkaitan erat dengan berbagai program pemerintah daerah yang akan dijalankan, termasuk penggunaan anggaran oleh masing-masing dinas.
Minimnya kehadiran camat dan kepala dinas menuai teguran dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Terlebih, ketidakhadiran itu disebut tidak disertai kejelasan mengenai alasan maupun izin.
“Dari 21 camat se-Kabupaten Pati yang kami undang, yang masih tinggal di tempat itu hanya enam camat. Kemudian pimpinan OPD juga banyak yang tidak hadir,” ujar Ali usai rapat paripurna.
Ali menjelaskan, DPRD mempunyai kewajiban membahas APBD berdasarkan rancangan yang disiapkan pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, masukan dari OPD sebagai pengguna anggaran juga menjadi bagian penting.
Menurutnya, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan anggaran seharusnya hadir dalam forum tersebut.
“Kami selaku DPRD menyayangkan sikap para kepala OPD dan para camat yang tidak hadir di paripurna ini. Ini membahas APBD, selaku pengguna anggaran kan mereka, bukan kami,” tuturnya.
DPRD Pati berencana melalui Komisi A berencana memanggil para camat dan kepala OPD yang tidak hadir pada agenda rapa tersebut. Pemanggilan pejabat tersebut untuk meminta penjelasan alasan ketidakhadiran mereka.
Selain itu, pemanggilan pejabat untuk memastikan apakah para pejabat yang bersangkutan telah mendapatkan izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPRD Pati juga menyampaikan teguran keras terhadap pejabat yang dinilai tidak lagi memiliki kesiapan menjalankan tugas.
Ali menyebut pejabat yang sudah tidak ingin menjabat dapat mengajukan pengunduran diri.
“Kalau memang sudah bosan jadi camat, ya ajukan pengunduran diri saja. Masih banyak ASN yang sanggup menjadi camat,” tegasnya.
Tanggapan Plt Bupati Pati
Usai rapat paripurna, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Candra menyatakan menerima masukan DPRD terkait rendahnya kehadiran pejabat eksekutif tersebut.
“Hasil ini akan kita tindaklanjuti untuk bersurat kepada camat dan kepala dinas yang tidak hadir dalam acara yang sangat penting ini,” ucapnya.
Chandra memastikan akan melakukan pengecekan terhadap pejabat yang tidak hadir, termasuk menelusuri alasan serta status izin ketidakhadiran masing-masing.
“Kami belum tahu (terkait ada izin atau tidak). Nanti akan kami cek ijinnya seperti apa, yang tidak hadir siapa saja,” katanya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pemkab Pati akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pasti akan ada sanksi, sebagai pemangku wilayah pasti ada sanksi,” pungkasnya.
Jurnalis: Fathur Rohman/Lingkar Network
Editor: Ulfa





























