PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) usai keracunan massal pada Rabu, 9 September 2026diduga karena menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gembong.
Terpantau, hingga Senin, 14 September 2026 sore, satu korban masih menjalani perawatan di salah satu fasilitas kesehatan.
Namun, pemerintah belum mencabut status KLB karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan memastikan seluruh korban telah pulih secara medis.
Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pencabutan status KLB belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui masa inkubasi penyakit sekaligus memantau perkembangan kondisi korban.
“Masih menunggu hasil laboratorium ini belum keluar penyebabnya apa. Terkait KLB juga masih menunggu masa inkubasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Komisi D DPRD Pati Tegaskan Evaluasi MBG Jangan Tunggu Ada Masalah
Adapun sampel makanan pada kasus keracunan massal di Gembong sudah dikirim ke laboratorium Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya diharapkan dapat membantu mengidentifikasi penyebab insiden tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan dan Informatika, Sugiyono, mengatakan bahwa penetapan KLB mengacu pada regulasi kesehatan serta hasil analisis epidemiologi.
“Salah satu pertimbangannya ialah adanya dua orang atau lebih yang mengalami gejala sakit serupa setelah mengonsumsi makanan dari sumber yang sama,” ucapnya.
Menurutnya, kasus di Kecamatan Gembong memenuhi pertimbangan tersebut karena jumlah penderita meningkat signifikan dalam waktu singkat dan menjangkau ratusan korban.
Sugiyono menegaskan batas waktu pencabutan status KLB belum dapat dipastikan. Pemkab masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus perkembangan kondisi para korban.
Breaking News: Ratusan Siswa di Gembong Pati Diduga Keracunan MBG
Untuk biaya perawatan korban keracunan massal, Terkait biaya perawatan korban, Sugiyono menyebut akan ditanggung pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen memastikan korban mendapatkan penanganan hingga pulih.
Besaran anggaran yang akan dibebankan pada APBD untuk penanganan keracunan massal belum dapat dipastikan.
Menurutnya, Pemkab Pati masih menunggu usulan pertanggungjawaban, surat tagihan, maupun dokumen dari rumah sakit sebelum pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentunya ada usulan pertanggungjawaban/SPJ/tagihan dari pihak rumah sakit, baru bisa dibayarkan sesuai mekanisme yang ada,” kata Sugiyono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Luky Pratugas Narimo mengatakan total terdapat 172 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 SPPG masih beroperasi.
Rinciannya, satu SPPG berhenti sementara karena tidak memiliki kepala SPPG, tiga SPPG berhenti sementara karena ditangguhkan atau suspend, delapan SPPG berhenti sementara karena dana VA belum cair, dan satu SPPG berhenti sementara akibat kebocoran pipa air.
Jurnalis: Mutia Parasti/Fahtur Rohman/Lingkar Network
Editor: Ulfa




























