SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap membuka ruang dialog bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, maupun keberatan terkait rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan Pemprov Jateng masih mempelajari rencana proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Pihaknya juga mengumpulkan berbagai masukan dari masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis, 3 September 2026.
Gus Yasin mengatakan kekhawatiran warga terkait dampak pengembangan geothermal perlu dibahas secara terbuka. Menurutnya, Pemprov Jateng saat ini mengumpulkan data teknis untuk mengetahui potensi dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geothermal di lapangan. Kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Namun pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menegaskan, aktivitas pengembangan energi yang bersinggungan dengan kawasan permukiman harus memperhatikan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, memastikan pengembangan panas bumi tidak akan mengganggu kawasan wisata maupun cagar budaya Gedong Songo di Kabupaten Semarang.
“Sekarang dibuktikan saja di Dieng apakah merusak candi? Apa ya merusak kawasan cagar budaya? Sekarang tunjukan kegiatan panas bumi yang sudah berjalan ini yang merusak, itu saja,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Jawa Tengah juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai rencana tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Ida Nur Saadah, mengatakan pihaknya akan membahas skema pembangunan, potensi manfaat, hingga dampak yang dikhawatirkan masyarakat.
“Yang akan kita bahas terkait keuntungan, prosesnya, dan dampak-dampak yang dianggap masyarakat akan membahayakan. Karena gunungnya itu gunung berapi ya sebenarnya. Dulu katanya sudah pernah mau dilakukan itu (pengeboran) tapi karena itu gunung berapi terus dihentikan karena khawatirnya akan aktif kembali,” tuturnya.
Rencana eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Kendati demikian, proyek tersebut belum langsung memasuki tahap pengeboran atau eksploitasi.
Kementerian ESDM melalui keputusan tersebut mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero). Sebelum masuk tahap berikutnya, masih terdapat sejumlah proses perizinan yang harus dipenuhi, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Wilayah pengembangan tersebut memiliki potensi energi panas bumi sekitar 55 Megawatt (MW) dengan cakupan area mencapai 29.800 hektare. Potensi itu diperkirakan dapat berkontribusi sekitar 4-5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid































