PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan hak bantuan sosial (bansos) pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, yang terhenti akibat dugaan penyalahgunaan identitas untuk judi online (judol), akan diupayakan untuk dipulihkan.
Kepastian itu disampaikan Plt Bupati Pekalongan Sukirman saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersilaturahmi ke kediaman Dayat (77) dan Darmi (63), Kamis pagi, 3 September 2026.
Pasangan yang masuk kategori desil 1 tersebut diketahui tidak lagi menerima bansos sejak November 2025. Kondisi itu cukup berat bagi keduanya. Dayat sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan terbatas. Mereka juga tidak memiliki telepon seluler dan tidak bisa membaca maupun menulis.
Terhentinya bantuan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan KTP milik keduanya oleh pihak lain. Data identitas tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Sukirman mengatakan Pemkab Pekalongan akan mengupayakan pengembalian status kepesertaan bansos pasangan tersebut melalui Kementerian Sosial. Sembari menunggu proses aktivasi, pemerintah daerah memastikan kebutuhan dasar Dayat dan Darmi tetap terpenuhi.
“Yang pertama, kita akan mengembalikan lagi posisi penerima manfaat dari bansos ke Kementerian Sosial. Selama menunggu proses aktivasi, kita sudah menanggung biaya hidup, makanan, sembako dan seterusnya,” ujar Sukirman.
Menurut Sukirman, pihak yang diduga menggunakan KTP pasangan lansia tersebut untuk keperluan pinjaman telah ditemukan. Persoalan utang juga telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau soal utang itu selesai dengan kekeluargaan. Pelaku yang meminjam KTP-nya itu sudah ketemu Pak Sekda, lalu kemudian sudah dikembalikan gitu. Nominalnya ya antara Rp10 juta, ada yang Rp5 juta, semacam itu. Tinggal yang sedang kita tracking adalah yang judolnya. Sejauh ini belum ketemu, tetapi sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk terus ditelusuri,” jelasnya.
Sukirman menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen kependudukan, khususnya KTP. Ia meminta edukasi mengenai risiko penyalahgunaan identitas diperkuat hingga tingkat desa.
“Pak Gubernur tadi sudah mewanti-wanti bahwa kalau judol itu tidak perlu verifikasi apa pun. Nah, makanya penggunaan KTP ini harus hati-hati dan itu tanggungjawab kita untuk mensosialisasikan ke tingkat bawah, Dindukcapil, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat desa akan dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
“Arahan Pak Gubernur juga, seluruh perangkat harus dilibatkan, termasuk perangkat desa, untuk melakukan sosialisasi. Lewat PKK, Dasawisma, dan seterusnya kita sosialisasikan agar masyarakat hati-hati,” tambahnya.
Pemkab Pekalongan juga akan menelusuri kemungkinan adanya warga lain yang mengalami persoalan serupa. Masyarakat yang merasa terdapat kesalahan dalam pendataan penerima bansos maupun penetapan kategori desil akan diberikan ruang untuk menyampaikan sanggahan.
“Kita coba tracking lagi dan segera kita konsolidasikan. Ada mekanisme sanggahan yang akan kita fasilitasi,” ujar Sukirman.
Gubernur Jateng Minta Dinsos Lakukan Verifikasi
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta jajaran pemerintah daerah memperkuat verifikasi data penerima bansos sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keamanan dokumen kependudukan.
“KTP, namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai. Makanya nanti saya minta dari Dinsos melakukan pengecekan, dari Kependudukan melakukan pengecekan, betul-betul masyarakat harus sadar diri bahwa penggunaan KTP itu tidak sembarangan,” katanya.
Luthfi juga meminta kepolisian bersama Babinkamtibmas dan Babinsa memperluas sosialisasi mengenai bahaya judi online hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Ia menilai persoalan yang dialami Dayat dan Darmi menunjukkan kelompok masyarakat rentan dapat ikut terdampak ketika data pribadi mereka disalahgunakan.
“Karena ini menyangkut masyarakat yang desil 1, 2, 3 yang masyarakat umum kadang-kadang tidak mengetahui. Kita itu kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam untuk pinjam, kemudian untuk judol, dan lain sebagainya. Sementara dia karena ada imbauan dari Kemensos terkait dengan judol dihentikan, bansosnya dihentikan, padahal dia tidak tahu apa-apa,” ujar Luthfi.
Ia pun meminta proses verifikasi penerima bansos dilakukan kembali dengan melibatkan Kementerian Sosial, terutama untuk masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1, 2, dan 3.
“Saya minta tolong Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota verifikasi kembali dengan Kementerian Sosial untuk desil 1, 2, 3 dijadikan prioritas,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Muslichul Basid































