GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Grobogan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Agenda tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, berupa penyampaian penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026 dan pengantar Nota Keuangan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Setyo Hadi mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi makro, proyeksi pendapatan daerah, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan APBD ini disusun, dalam rangka perubahan asumsi ekonomi makro yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, perubahan proyeksi penerimaan pendapatan daerah, dan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu tahun anggaran 2025,” kata Setyo Hadi.
Penyesuaian juga mencakup belanja daerah, target kinerja, dan kebutuhan pendanaan untuk menjalankan program prioritas.
Menurutnya, kebijakan Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan pada sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah secara riil,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2.728.581.953.756, naik Rp50.699.525.756 atau 1,89 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2.677.882.428.000.
“Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Transfer, khususnya Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, di samping optimalisasi Retribusi Daerah,” jelasnya.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.098.707.109.870, meningkat Rp203.424.681.870 atau 7,03 persen dari anggaran awal Rp2.895.282.428.000.
Kenaikan belanja terutama diarahkan untuk membiayai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan sarana pendukung pelayanan publik.
“Peningkatan belanja ini terutama dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, guna mendukung percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah, khususnya belanja infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang pelayanan publik,” kata Setyo Hadi.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran meningkat menjadi Rp370.125.156.114, dari sebelumnya sekitar Rp217,4 miliar. Kenaikan defisit mencapai 70,25 persen dibandingkan APBD awal.
Pemkab Grobogan akan menutup defisit melalui pembiayaan, terutama dengan mengoptimalkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Nilai SiLPA yang direncanakan naik dari Rp40 miliar menjadi Rp192.725.156.114, atau meningkat 381,81 persen.
Setyo Hadi menegaskan perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut tetap menghasilkan APBD dalam kondisi berimbang.
“Sehingga Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp370.125.156.114 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat segera dilakukan agar pelaksanaan program yang masuk dalam perubahan anggaran memiliki waktu yang cukup.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, dapat segera dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Grobogan, sehingga terdapat cukup waktu untuk pelaksanaan pekerjaan di Perubahan APBD nantinya,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























