JAKARTA, Lingkarjateng.id – Lima bus yang membawa sekitar 250 anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat menuju Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang. Massa tersebut akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari pantauan wartawan, keberangkatan massa ini dikomandoi Sutikno alias Paijan Jawi yang merupakan Koordinator AMPB Pati Utara, serta Novi Ardiansyah selaku Koordiantor AMPB Pati Barat.
Adapun aksi yang akan digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026 berfokus pada dua tuntutan yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Pemerintah Tegaskan Warga Berhak Sampaikan Aspirasi
Menanggapi aksi pada 27 Agustus 2026 mendatang, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa pendapat di muka umum merupakan hal lazim dalam sebuah negara demokrasi.
“Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak melihat rencana unjuk rasa tersebut sebagai agenda yang luar biasa. Menurutnya, dinamika penyampaian aspirasi seperti ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia.
“Saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” tambahnya.
DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Sejauh ini, dia menyampaikan bahwa Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU untuk penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.






























