PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat yang mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menjelaskan pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
“Manakala menjadi kewenangan pusat akan kami sampaikan ke pusat. Tetapi kalau itu kewenangan daerah akan kami selesaikan. Karena kalau RUU Perampasan Aset ini adalah kewenangan pusat yang dalam hal ini adalah DPR-RI,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, DPRD Pati memiliki kewenangan pada urusan pemerintahan daerah, seperti pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Ia meminta masyarakat tetap menyalurkan aspirasi melalui jalur yang tepat agar dapat diperjuangkan oleh lembaga yang berwenang.
“Kecuali kalau Pati ini memiliki otonomi khusus seperti Aceh, mungkin hal tersebut bisa dilakukan. Tetapi sekarang Pati tidak memiliki kewenangan seperti itu,” jelasnya. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network






























