SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa risiko korupsi di daerah, dapat dikenali jauh sebelum proyek dijalankan atau anggaran dibelanjakan.
Menurutnya, titik awal risiko korupsi kerap muncul pada tahap perencanaan ketika program disusun, anggaran diarahkan, dan keputusan strategis mulai ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Aula Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Oleh karena itu KPK mendorong pemda se-Jateng dan DIY memperkuat pengawasan sejak hulu melalui enam langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Jika sejak tahap perencanaan sudah tidak benar dan tidak dilandasi integritas, maka risiko penyimpangan pada tahap pelaksanaan akan semakin besar,” tegasnya.
KPK secara khusus juga mengingatkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif tetap dijalankan sesuai fungsinya sebagai saluran aspirasi masyarakat.
Pokir, menurut Tanak, tidak boleh bergeser menjadi mekanisme pembagian anggaran maupun proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pokir adalah saluran aspirasi masyarakat, bukan pintu masuk pembagian anggaran dan proyek,” tuturnya.
Urgensi memperkuat pengawasan tersebut, semakin besar usai kegiatan tertangkap tangan di wilayah Jawa Tengah dalam periode berdekatan.
Rangkaian peristiwa itu, kata Tanak, menjadi pengingat bahwa celah penyalahgunaan wewenang terjadi ketika sistem pengawasan dan integritas belum optimal.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian jika merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Diketahui skor rerata SPI Jawa Tengah dan DIY pada 2025, tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya sehingga memperkuat kebutuhan pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Rerata hasil SPI tahun 2024 dan 2025 di Jateng dan DIY tercatat menurun. Pada SPI 2024, nilai rerata SPI Jateng mencapai 76,06, namun turun 0,47 poin menjadi 75,59 pada 2025. Sementara, rerata SPI 2024 DIY senilai 76,71, namun turun menjadi 75,59 pada 2025 atau turun 0,34 poin.
Karena itu, KPK menekankan upaya pencegahan tidak cukup dilakukan setelah persoalan muncul. Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong enam langkah utama perbaikan, yaitu mengaudit konflik kepentingan, mereview anggaran berisiko, menghentikan praktik setoran, memperkuat sistem merit, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan SPI.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengamini pentingnya memperkuat pencegahan. Menurutnya, rangkaian penindakan menjadi momentum bagi pemda agar semakin memperkuat tata kelola hingga ke tingkat perangkat daerah dan desa.
“Penindakan korupsi tidak hanya berkaitan dengan hukum, tapi harus diikuti penguatan tata kelola melalui pencegahan. Seluruh penyelenggara pemda sampai perangkat desa harus berintegritas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Jawa Tengah,” katanya.
Sejalan dengan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, mengingatkan potensi anomali perlu diperhatikan pada area perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Ketika ada potensi penyimpangan atau kecurangan, segera dikoreksi dan early warning. Semakin dini risiko ditemukan, semakin besar peluang mencegah kebocoran sebelum terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ely mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan Pemda Jateng dan DIY. Ia menyebut, hingga saat ini telah tercatat efisiensi hasil tinjau ulang anggaran di Jateng sebesar Rp4,4 triliun. Sementara itu, total penyelamatan keuangan daerah di DIY mencapai sekitar Rp250 miliar.
Menurut Ely, capaian tersebut menunjukkan penguatan pencegahan dan pengawasan sejak tahap perencanaan dapat berdampak nyata terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak henti-hentinya mendampingi dalam konteks pencegahan. Untuk itu, jangan sampai ada tertangkap tangan lagi di Jateng maupun DIY,” pungkas Ely.
Sebagai informasi, Rakor Pencegahan Korupsi antara KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP di Jawa Tengah ini, merupakan strategi penguatan pencegahan korupsi melalui pendekatan berbasis risiko. Wilayah tersebut menjadi klaster ketiga dari total 10 klaster yang mencakup 32 provinsi di Indonesia.
Editor: Ulfa































