PATI, Lingkarjateng.id – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 diwarnai aksi penyegelan serta massa menduduki gedung wakil rakyat.
Belasan anggota DPRD Pati yang berada di dalam gedung tertahan hingga sekitar pukul 21.00 WIB lantaran massa menuntut kehadiran seluruh lini anggota dewan untuk menandatangani pakta integritas dan usulan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset bagi para koruptor.
Koordinator aksi lapangan AMPB, Teguh Istiyanto, pada kesempatan itu meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir untuk membahas tuntutan massa.
“Kami tidak menyandera kalian. Teman-teman kalian yang tega membiarkan Anda semua hingga saat ini belum pulang. Coba ditelepon satu-satu, suruh ke sini. Sepuluh menit selesai,” ujar Teguh di hadapan anggota dewan.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan penandatanganan sikap tersebut dapat diwakili oleh pimpinan DPRD Pati.
“Apakah ini bisa diwakili lembaga terkait, tanda tangan Pak Ali?” lanjutnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menawarkan jalan keluar agar proses penyampaian sikap tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan anggota yang belum hadir.
“Atau begini saja, kami yang ada di sini tanda tangan nanti. Yang tidak hadir bisa tanda tangan besok atau kalau hadir. Intinya jangan pokoknya,” kata Ali.
Hingga pukul 21.00 WIB AMPB masih menduduki gedung DPRD Pati. Namun, tidak ada titik temu alias buntu antara tuntutan AMPB dengan kebijakan dewan.
Setelah sekitar dua jam audiensi berjalan alot, anggota DPRD Pati memutuskan meninggalkan massa.
Sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah anggota Satreskrim datang dari pintu sisi kiri Gedung DPRD Pati untuk menjemput para anggota dewan yang masih berada di dalam ruang paripurna.
Anggota dewan keluar dengan dikawal sejumlah petugas keamanan. Sementara massa memilih bertahan di ruangan. Usai seluruh anggota dewan keluar, massa menyusul membubarkan diri.
Plt Bupati Pati Belum Memberikan Komentar Soal Aksi di Gedung DPRD
Di tengah berlangsungnya aksi dan belum berakhirnya pertemuan massa dengan anggota DPRD, perhatian juga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Pati.
Tim redaksi berupaya meminta tanggapan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengenai situasi tersebut, termasuk terkait kondisi keamanan dan kondusivitas wilayah.
Konfirmasi dilakukan beberapa kali. Namun, Chandra tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena kepala daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi daerah tetap berjalan kondusif ketika terjadi aksi massa.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada ketentuan tugas kepala daerah dan perangkat daerah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah meminta wartawan mengonfirmasi persoalan kondusivitas wilayah kepada Plt Bupati Pati dan Kapolresta Pati sebagai pemangku wilayah.
Hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari Plt Bupati Pati mengenai situasi yang berlangsung di Gedung DPRD Pati maupun langkah pemerintah daerah dalam menyikapi aksi tersebut.
Penyegelan Pintu Samping Gedung DPRD Pati
Aksi reuni 13 Agustus diwarnai penyegelan pintu samping gedung DPRD Pati. Aksi itu dipicu ketidakpuasan massa karena saat demo hanya ditemui oleh Ketua DPRD. Kemudian saat audiensi di dalam gedung hanya ada belasan anggota dewan yang hadir.
Bagi AMPB, kehadiran sebagian anggota dewan belum cukup mewakili komitmen utuh para legislator.
Diketahui, dari jumlah anggota yang hadir, sekitar 17 legislator tercatat masih berada di lokasi hingga pukul 20.00 WIB termasuk Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dan Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo. Jumlah tersebut sebelumnya mencapai 19 anggota.
Dua anggota DPRD, Joni Kurnianto dan Suyono, disebut meninggalkan lokasi karena urusan mendesak.
Lantaran hal tersebut terjadi aksi penyegelan. Sejumlah massa AMPB menyegel pagar menggunakan kawat untuk mencegah anggota dewan meninggalkan gedung.
Sembari menunggu kedatangan para wakil rakyat, ratusan warga memilih bertahan dan menguasai area kantor dewan.
Audiensi tampak gaduh. Salah satu yang menjadi sorotan adalah oknum yang duduk di kursi pimpinan ruang rapat paripurna dengan posisi kaki diletakkan di atas meja. Ia juga memainkan palu dan mikrofon.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga tampak dengan santai menyalakan rokok di dalam ruangan.
Tuntutan AMPB
Aksi demo AMPB di depan Kantor DPRD Pati tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama massa ialah mendorong DPRD Pati mengambil sikap terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Massa menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, meminta DPRD Pati menyatakan dukungan secara resmi melalui rapat paripurna. Menurutnya, sikap tersebut dapat menjadi bentuk dorongan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar pembahasan regulasi segera dituntaskan.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh.
Teguh juga menemui pimpinan DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. AMPB meminta lembaga legislatif daerah meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Massa AMPB turut membawa sejumlah tuntutan lain. Di antaranya pemberantasan korupsi secara tegas, pemenuhan jaminan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta pencopotan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Massa juga menyerukan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), termasuk pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
Kondusivitas di Pati Menjadi Sorotan
Kondusivitas di Kabupaten menjadi sorotan, terlebih pada bulan Agustus menjadi momen peringatan Hari Jadi ke-703 dan Kemerdekaan RI. Di luar rangkaian acara tersebut, ada aksi demo AMPB pada 12 dan 13 Agustus 2026.
Penyampaian aspirasi itu disertai dengan acara cek sound sebagaimana dicantumkan pada selebaran informasi Reuni 13 Agustus AMPB. AMPB menggelar cek sound horeg pada Rabu, 12 Agustus 2026 malam.
Salah satu tokoh AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut reuni akbar diisi dengan sejumlah kegiatan, mulai konser musik, orasi kebangsaan hingga penyampaian aspirasi terkait persoalan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Sound horeg ada. Nanti mulai aksi tanggal 12 Agustus malam kita cek sound. Kita pastikan kondusif, pengamanan juga sedikit,” bebernya.
Rencana cek sound itu mendapat sorotan. Salah satunya oleh pemerhati hukum sekaligus Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhurrahman.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mencermati izin dan pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum maupun potensi gesekan di tengah masyarakat.
“Itu ‘kan seharusnya pihak APH harus selektif. Tujuannya apa? Kalau menyampaikan aspirasi monggo lah, disesuaikan dengan jadwal. Aturannya bagaimana? Nek malam-malam ‘kan bisa mengganggu dan akan menimbulkan potensi gesekan-gesekan baru,” jelasnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Fatkhurrahman menilai kondusivitas wilayah dinilai menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Tanpa situasi yang aman, nyaman, dan stabil, laju pembangunan serta aktivitas ekonomi akan sulit berkembang secara optimal.
Menurut Fatkhurrahman, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) telah melakukan konsolidasi untuk menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolresta Pati. Rekomendasi itu berisi dorongan agar aparat semakin memperkuat pengamanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Beberapa ormas sudah berkonsolidasi untuk memberikan rekomendasi kepada APH, khususnya Kapolresta, yang pada intinya untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Pati,” ujarnya, di Pati, Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan pengamatannya, situasi di Kabupaten Pati saat ini masih belum sepenuhnya aman dan nyaman. la menilai masih terdapat berbagai potensi yang dapat memicu kegaduhan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Karena masih banyak potensi-potensi untuk membuat kegaduhan,” katanya.
Demo Penolakan Larangan Sound Horeg di Tayu
Di sisi lain, penggunaan sound horeg juga menjadi polemik di Kecamatan Tayu. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 terjadi demo menolak larangan menggunakan sound horeg di acara kemasyarakatan.
Larangan tersebut merupakan pernyataan Camat Tayu Rifai. Ia menyebut larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan tokoh masyarakat bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Tayu.
Kesepakatan penolakan itu dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Tayu pada Selasa, 4 Agustus 2025. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga desa hingga perwakilan pondok pesantren.
Rifai, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya aliansi dan ormas, kemudian Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kepala desa,
“Semuanya sepakat mendukung pelarangan terhadap adanya sound horeg di Kecamatan Tayu,” kata Imam pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kontras dengan pernyataan tersebut, sejumlah kepala desa menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada keputusan bersama yang menyatakan larangan penggunaan sound horeg.
Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono saat demo Rabu, 12 Agustus 2026 persoalan sound horeg bukan menjadi kewenangan camat.
“Tugas Pak Camat itu membantu Bupati dalam tugas di kecamatan. Bagaimana di desa, sesuatu atau persoalan ini menjadi tugas Pak Camat. Pak Camat tidak usah ngurusi sound horeg,” kata Mulyono.
Mulyono juga mengingatkan adanya Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 tentang larangan penggunaan pengeras suara atau sound horeg dalam acara keramaian umum.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat batas maksimal penggunaan sound horeg, yakni 16 subwoofer. Karena itu, menurutnya, penggunaan sound horeg tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Sekali aturan itu belum dicabut, jenengan (masyarakat dan pengusaha sound horeg) tetap jalan,” kata Mulyono dalam demo.
Pro Kontra Warganet dan Pengusaha Sound Horeg
Demo penolakan kebijakan Camat Tayu Ahmad Rifai tentang larangan penggunaan sound horeg menuai respons warganet. Sebagian masyarakat setuju karena menilai asas kemanfaatan dan dampak yang ditimbulkan, sementara sebagian lainnya kontra sebagaimana mengacu peraturan Pemkab Pati yang memperbolehkan penggunaan sound horeg dengan batasan tertentu.
Warganet atas nama Ali Usman menyatakan komentarnya terkait aturan yang dibuat Pemkab Pati pada tahun 2025.
“Sesungguhnya sound horeg di pati itu sudah ada kesepakatan dari pemda bersama pengusaha sound se Kabupaten pati. Bahkan sudah ada perdanya pada tahun 2025 lalu. Bahwa sound horeg jadi sound karnaval tidak melebihi 12 titik subwofer,” tulis Ali Usman.
Warganet lain dengan akun Story kata kata mendukung kebijakan larangan sound horeg di acara kemasyarakatan.
“Padahal sdh bagus camatnya melarang sound horeg, tapi knp malah di demo?” singkatnya di kolom komentar unggahan video demo di Tayu pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Suara terkait penggunaan sound horeg juga datang dari pengusaha sound. Para pengusaha sound horeg di Kabupaten Pati juga sempat mengancam menggelar demo di Kantor Kecamatan Tayu sebagai respons atas rencana pelarangan penggunaan sound horeg di wilayah tersebut.
Ketua Paguyuban Sound horeg dan Karnaval Pati, Supriyadi, mengaku terkejut dan kecewa terhadap keputusan pelarangan yang muncul dari unsur Muspika Tayu. Menurutnya, usaha sound membutuhkan modal besar dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Mereka (pemerintah, red.) tidak tahu jika usaha sound itu membutuhkan pendanaan besar, serta bisa menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Supriyadi menyebut dalam aksi demonstrasi nanti pihaknya berencana menyerahkan peralatan sound kepada Muspika Tayu sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
“Biar pihak Muspika yang membayar angsuran bulanan kami di bank. Termasuk juga memberi gaji karyawan sound,” tegasnya.
Sound Horeg di Karnaval Peringatan Hari Jadi Pati
Pada kesempatan lain, sebuah truk sound system dengan hiasan lampu LED mencolok menjadi perhatian setelah video berdurasi sekitar 40 detik diterima redaksi pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kendaraan tersebut terlihat berhenti di depan Kantor Bupati Pati pada malam hari sambil menampilkan permainan lampu warna-warni yang bergantidari biru, hijau hingga merah.
Dalam rekaman tampak tulisan “TBS Audio Sound System” pada bagian belakang truk. Sejumlah warga berdiri di sekitar kendaraan untuk menyaksikan atraksi lampu dan suara yang dipancarkan dari perangkat audio berukuran besar tersebut.
Diduga kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 malam bertepatan dengan acara Karnaval Budaya Adhiloka 2026 Hari Jadi ke-703 Pati.
“Ini ada sound horeg di acara Hari Jadi Kota Pati. Sound horegTBS Audio dari Juwana, Desa Bajomulya. Keren, ini 12 sub ya, yang dilarang ‘kan 16 sub ke atas. Sesuai Surat Edaran Bupati Pati tanggal 25 Mei tahun 2025. Hari Jadi Kabupaten Pati ada sound horeg” kata seorang pria dalam video tersebut.
Rapat Sound Horeg Digelar Tertutup
Di tengah memanasnya polemik sound horeg di tingkat kecamatan, Pemkab Pati pada hari yang sama menggelar rapat mengenai penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg di Kabupaten Pati.
Rapat yang digelar di Ruang Kembang Joyo Setda Pati tersebut mengundang seluruh camat se-Kabupaten Pati.
Namun, rapat berlangsung tertutup. Awak media dilarang masuk dan jurnalis juga tidak diperkenankan melakukan doorstop terkait hasil rapat tersebut.
Camat Tayu Cabut Larangan Soun Horeg
Sementara itu, saat massa mengamuk di Kantor Camat Tayu hingga camat nyaris terluka akibat lemparan gelas air mineral, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memilih tidak memberikan komentar.
Demo di Tayu membuat Camat Rifai mengajak massa berdialog dengan pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu. Audiensi sempat berjalan alot dan diwarnai aksi lempar gelas air mineral yang mengenai kepala belakang camat.
Dalam pertemuan tersebut, camat mengaku larangan tersebut merupakan persetujuan bersama.
“Jadi yang saya sampaikan itu kesimpulan, bukan dari saya sendiri,” kata camat di tengah kepungan warga, Rabu, 12 Agustus 2026.
Hasilnya, Camat Imam Rifai atas desakan masyarakat memutuskan mencabut larangan sound horeg.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang kemudian menimbulkan protes masyarakat.
“Kalau minta untuk dicabut, kita tuangkan dalam surat. Terkait pernyataan saya yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat, saya mencabut,” kata Camat Imam.
Melalui surat pernyataan pencabutan dan perizinan kembali sound horeg, ia berharap masyarakat bisa kembali kondusif dan menjaga ketertiban kembali.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid































