PATI, Lingkarjateng.id — Reuni aksi 13 agustus memanas ketika massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak seluruh anggota DPRD hadir menemui mereka pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam.
Demo yang digelar sejak sekitar pukul 13.30 WIB berlangsung hingga malam. Sekitar 19.41 WIB, aksi belum berakhir. Massa yang bertahan meminta seluruh anggota dewan hadir untuk memberikan respons terhadap tuntutan yang disampaikan.
Sejumlah anggota DPRD Pati yang berada di gedung dewan diminta tetap menunggu hingga anggota lainnya hadir. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama sejumlah anggota dewan tampak berada di lokasi.
Berdasarkan daftar yang disampaikan dalam aksi, anggota DPRD Pati yang hadir antara lain Suwito dan Gus Yasin dari PPP; Jeng Asih, Dhanu, Tanto, Ali Badrudin, Teguh Bandang, serta Yoga Hermawan Nur Saputra dari PDI-P; Saprol dan Ning dari Golkar; Muslihan dari PPP; Muntamah dan Bambang dari PKB; Siti Maudluh, Eko Kuswanto, dan Joni Kurnianto dari Demokrat; serta Hardi dan Dika dari Gerindra.
Joni Kurnianto sempat menemui massa sebelum meminta izin untuk pergi ke Surabaya. Sementara Suyono hadir menemui massa dan kemudian meminta izin mengantar adiknya yang sakit.
Koordinator lapangan aksi, Teguh Istiyanto, menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD yang memilih meninggalkan gedung atau tidak hadir menemui massa.
Menurut dia, tuntutan massa sebenarnya dapat disampaikan melalui dialog yang tidak membutuhkan waktu lama.
“Jangan sampai ada kata-kata kami (AMPB) menyandera anggota dewan. Justru anggota dewan yang menyandera teman-temannya,” kata Teguh.
Teguh meminta anggota DPRD yang masih berada di gedung dewan menghubungi kolega agar segera datang dan menemui massa.
Menurutnya, massa tidak bermaksud menahan anggota DPRD. Massa hanya meminta seluruh wakil rakyat hadir untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan.
Aksi tersebut berlanjut hingga malam. Massa masih berada di ruang paripurna DPRD Pati sambil menyampaikan sejumlah aspirasi.
Salah satu tuntutan yang mereka dorong adalah dukungan terhadap pengesahan undang-undang mengenai penyamaran aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, serta penghapusan pajak yang memberatkan rakyat.
sementara itu, suasana di luar gedung DPRD Pati, massa aksi tampak menyegel pagar kantor. Salah satu warganet dengan nama akun MAS_Apro di media sosial TikTok menuliskan “AMPB segel kantor DPRD Pati supaya anggota dewan tidak ada yang pulang.”
Menurut akun tersebut, dari 50 anggota DPRD di kantor, yang tinggal hanya 14 karena anggota lainnya sudah pulang. Hal ini disebut menjadi alasan AMPB menyegel kantor dewan. Setelah menyegel kantor dewan, massa kembali ke gedung menyisir anggota dewan yang masih berada di kantor.
Di tengah berlangsungnya aksi dan belum berakhirnya pertemuan massa dengan anggota DPRD, perhatian juga tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Pati.
Tim redaksi berupaya meminta tanggapan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengenai situasi tersebut, termasuk terkait kondisi keamanan dan kondusivitas wilayah.
Konfirmasi dilakukan beberapa kali. Namun, hingga berita ini disusun, Chandra tidak memberikan tanggapan.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena kepala daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi daerah tetap berjalan kondusif ketika terjadi aksi massa.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada ketentuan tugas kepala daerah dan perangkat daerah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah meminta wartawan mengonfirmasi persoalan kondusivitas wilayah kepada Plt Bupati Pati dan Kapolresta Pati sebagai pemangku wilayah.
Hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari Plt Bupati Pati mengenai situasi yang berlangsung di Gedung DPRD Pati maupun langkah pemerintah daerah dalam menyikapi aksi tersebut.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

































