PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi tersebut menjadi bagian dari Reuni Akbar Gerakan 13 Agustus dan turut dihadiri sejumlah aktivis, termasuk eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Salah satu tuntutan utama massa ialah mendorong DPRD Pati mengambil sikap terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Massa menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, meminta DPRD Pati menyatakan dukungan secara resmi melalui rapat paripurna. Menurutnya, sikap tersebut dapat menjadi bentuk dorongan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar pembahasan regulasi segera dituntaskan.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh.
Teguh juga menemui pimpinan DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. AMPB meminta lembaga legislatif daerah meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Dalam aksi reuni 13 Agustus, massa AMPB turut membawa sejumlah tuntutan lain. Di antaranya pemberantasan korupsi secara tegas, pemenuhan jaminan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta pencopotan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Massa juga menyerukan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), termasuk pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
DPRD Pati Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyambut kedatangan massa dan menyatakan aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD maupun pemerintah daerah.
Sementara tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kata Ali, akan diteruskan kepada pihak terkait. Salah satunya aspirasi mengenai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada sore hari ini,” ujar Ali.
Mengenai tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset, Ali menyatakan DPRD Pati mendukung aspirasi tersebut. Namun, ia menegaskan proses pembahasan dan pengesahan regulasi berada di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Ali menegaskan DPRD Pati tetap membuka ruang dialog untuk membahas lebih lanjut berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi tersebut.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid

































