Rembang (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri Rembang menyatakan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) senilai lebih dari Rp 2 miliar saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus TPP ini kami masih melakukan pendalaman. Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil,” kata Kajari Rembang, Rully Mutiara kepada wartawan ditemui di Kompleks Rumdin Bupati Rembang, Selasa (11/8/2026).
Rully mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini juga terus dilakukan. Sebanyak 270 kepala sekolah (kasek) di Rembang juga bakal dimintai keterangan. Sejauh ini, kata dia, sudah sekitar 10-15 orang yang dimintai keterangan.
Jumlah itu diperkirakan akan bertambah dalam satu hingga dua pekan besok. “(Sudah berapa saksi yang dimintai keterangan?) Udah ada mungkin 10-15, nanti yang akan banyak itu satu dua minggu ke depan. Dari 270 kepala sekolah itu akan kita panggil semua,” ujarnya.
Pemanggilan 270 kepala sekolah dilakukan untuk mendalami alur pembayaran TPP sekaligus mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. “Untuk membuktikan siapa yang harus mempertanggungjawabkan soal penyimpangan ini,” ucap Rully.
Pihak Kejari Rembang juga akan memanggil pihak non-ASN yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. “Termasuk pihak non-ASN yang menerima aliran dana, pasti kita panggil semua. Karena yang dipanggil banyak kan, jadi membagi waktunya. Mana yang harus didahulukan diperiksa,” jelasnya.
Rully memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Dia juga meminta pihak-pihak yang akan dimintai keterangan tidak perlu khawatir.
“Tapi pada intinya tidak usah takut. Kita di sini tegak lurus integritas profesional dan terbuka. Siapa yang berbuat akan kita mintai pertanggungjawabannya. Teman-teman mohon beri kami waktu untuk melakukan pendalaman penyelidikan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan belum bersedia berkomentar saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp (WA) untuk meminta tanggapan terkait progres penanganan dugaan kasus penyimpangan TPP tersebut.
Temuan Penyimpangan TPP Rp 2 M
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP di Dindikpora Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar. Bupati Rembang Bupati Rembang Harno meminta temuan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan pembayaran TPP pada Dindikpora tidak sesuai ketentuan.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp 238.486.576.019. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Berdasarkan pemeriksaan daftar pemindahbukuan, daftar transfer Bank Jateng, dan rekening koran penerima, BPK menemukan daftar transfer yang dikirim ke bank berbeda dengan daftar nominatif penerima yang dilampirkan dalam Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, hanya Rp 108.932.062 yang ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara Rp 1.949.902.625 justru dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening itu masing-masing atas nama berinisial AWI sebesar Rp 750.615.427 yang tercatat bukan ASN Pemkab Rembang, BAS Rp 69.702.000, HPR Rp 235.505.074, ISE Rp 10.000.000, KHU Rp 232.000.000, SNO Rp 82.000.000, SUM Rp 405.133.358, dan YPU Rp 164.946.766. Tujuh nama terakhir merupakan ASN di lingkungan Dindikpora.
BPK juga mencatat dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp 55.133.304 telah dikembalikan kepada pegawai Dindikpora maupun pegawai koordinator wilayah. Namun hingga 31 Desember 2025 dana tersebut belum seluruhnya disetor ke kas daerah.
Lalu Dindikpora telah mengembalikan Rp 56.572.802 ke kas daerah. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.
Terkait temuan itu, Bupati Rembang Harno meminta kasus ini diusut tuntas. Harno pun menyoroti temuan yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik).
“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Prosesnya semuanya dikembalikan sesuai ketentuan. Yang paling menonjol memang ada di Dinas Pendidikan terkait penyimpangan TPP,” kata Harno saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (29/6/2026).***
Sementara itu, kasus dugaan penyimpangan TPP tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Rembang. Perkara yang tadinya berada pada tahap penyelidikan kini sudah naik ke penyidikan. ***
Editor : Redaksi

































