Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran, dr. Sri Mugirahayu turut menyoroti mengenai ramainya informasi isu serta keluhan masyarakat terkait durasi antrean mendapatkan kamar inap di rumah sakit, termasuk masa tunggu penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Disebutkan bahwa di rumah sakit ada beberapa alur penanganan medis yang memang biasanya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Jadi yang perlu dipahami pertama adalah, bagi Faskes mereka harus terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan, bahkan kami sendiri rutin melakukan survei dan supervisi ke rumah sakit, hingga puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya, Kamis (6/8).
“Contohnya, mulai dari memastikan alur pendaftaran itu sudah online atau belum, lalu waktu tunggu mulai dari daftar sampai di panggil untuk bertemu dokter, antrian di farmasi, termasuk kami memantau juga kesesuaian tempat tidur, dan ketersediaan ruang rawat inap,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, khusus bagi pasien yang datang ke dari IGD di fasilitas kesehatan itu tidak diperbolehkan menolak pasien yang membutuhkan pertolongan darurat, apalagi sambungnya, untuk pasien dari IGD itu sudah ada SOP yang wajib diterapkan.
“Setiap rumah sakit menerapkan sistem penanganan kegawatdaruratan (triase) yang mengategorikan pasien berdasarkan tingkat keparahan (merah, kuning, dan hijau/hitam),” sebutnya.
“Pasien emergency tidak bisa memilih rumah sakit mana yang kosong. Rumah sakit pun tidak boleh menolak walau kamarnya penuh. Penanganan gawat darurat (triase merah) pasti langsung ditangani medis,” tegasnya lagi.
Masa tunggu yang sering dirasakan pasien di IGD biasanya terjadi saat kondisi pasien sudah stabil (berada di kategori triase kuning), namun ungkapnya kondisi tersebut masih harus berada di ruang transit untuk menunggu ketersediaan kamar rawat inap utama.
“Durasi penanganan ini tidak dibedakan antara pasien jaminan BPJS Kesehatan maupun pasien umum/VIP,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran mendorong setiap rumah sakit mitra untuk meningkatkan transparansi informasi (informed consent) kepada keluarga pasien guna memberikan kepastian alur perawatan dan mencegah terjadinya salah paham.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi






























