REMBANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengungkapkan pengisian ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ditarget dilaksanakan pada 2027.
Namun, Fahrudin menyebut pelaksanaan pengisian JPTP harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap kekosongan jabatan ini segera terisi, karena semakin hari semakin bertambah. Semoga ada jalan terbaik untuk segera dilakukan pengisian jabatan,” ujarnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Fahrudin juga mengatakan bahwa rencana pengisian JPTP baru tersebut sesuai arahan Bupati Rembang.
“Kalau terakhir Pak Bupati menyampaikan, sepertinya memang benar. Jadi di 2027 karena menyesuaikan anggaran juga,” katanya.
Selain membahas rencana pengisian jabatan, Fahrudin juga menanggapi adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses JPTP sebelumnya. Ia menegaskan Pemkab Rembang bersikap terbuka terhadap setiap upaya hukum yang ditempuh masyarakat.
“Kami sangat terbuka, fair play. Setiap keputusan pejabat atau keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan seseorang, tentu yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Fahrudin menambahkan, pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum bahkan siap membantu menyediakan dokumen atau alat bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Kalau memang membutuhkan alat bukti, kami akan memberikan. Pada tahap awal gugatan ada proses dismissal untuk melengkapi bukti-bukti dari pihak yang merasa dirugikan. Karena pemerintah memiliki dokumen yang dibutuhkan, kami akan memfasilitasi agar proses hukum berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia menilai keterbukaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghormati hak masyarakat untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
“Kalau ingin menggugat, silakan. Kami tidak akan mempersulit. Justru kami akan memfasilitasi terkait bukti-bukti yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fahrudin.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































