PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat, 24 Juli 2026.
Massa menuntut kejelasan tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi bersama Forkopimda Kabupaten Pekalongan terkait dugaan permasalahan di Desa Watusalam, sekaligus mendesak pencopotan Camat Buaran, Kepala Desa (Kades) Watusalam, serta pembubaran BPD se-Kecamatan Buaran.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.45 hingga 11.45 WIB diikuti sekitar 40 peserta. Mereka berasal dari Desa Watusalam, Kecamatan Buaran; Desa Wuled, Kecamatan Tirto; Desa Sambung Jambu, Kecamatan Bojong; serta Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni.
Usai berorasi, perwakilan GEMPAR melakukan audiensi dengan Camat Buaran Ali Akbar yang turut dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Kapolsek Buaran AKP Sunarto SH, Kasi Trantib Kecamatan Buaran, Ketua BPD Desa Watusalam, serta perwakilan GEMPAR.
Dalam audiensi, perwakilan GEMPAR Muh Ilyas Yusuf mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan audiensi bersama Forkopimda pada 29 Mei 2026, khususnya terkait pengembalian dana sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan penyewaan tanah kas Desa Watusalam.
“Kami meminta agar Kepala Desa Watusalam diberhentikan apabila tidak melaksanakan isi berita acara yang telah disepakati bersama Bupati Pekalongan. Dalam berita acara tersebut jelas disebutkan bahwa apabila uang sebesar Rp100.000.000 belum dikembalikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka harus ada tindakan tegas sesuai kesepakatan,” ujarnya.
GEMPAR juga mempersoalkan mekanisme pengembalian dana tersebut yang dinilai tidak sesuai isi berita acara karena tidak dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat dan perwakilan GEMPAR.
Selain itu, mereka mempertanyakan kinerja BPD Desa Watusalam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Camat Buaran Ali Akbar menegaskan seluruh langkah pemerintah kecamatan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap langkah maupun keputusan yang kami ambil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau permintaan dari pihak mana pun,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak kecamatan telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan teguran kepada Kepala Desa Watusalam serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa secara langsung, melainkan hanya menjalankan prosedur administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Watusalam menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan, namun mengalami kendala karena tidak seluruh dokumen dan informasi diberikan oleh pemerintah desa.
Ia juga menyatakan belum menerima salinan resmi berita acara hasil audiensi sebelumnya sehingga perlu mempelajarinya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam kesimpulan audiensi, Camat Buaran menyatakan belum dapat merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Watusalam karena belum terdapat dasar hukum maupun rekomendasi dari Inspektorat. GEMPAR menyatakan akan mengkaji alasan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan.
Selain itu, BPD Desa Watusalam diberikan waktu 14 hari kerja untuk mempelajari berita acara hasil kesepakatan audiensi antara Forkopimda Kabupaten Pekalongan dan GEMPAR sebagai dasar menentukan sikap terkait kemungkinan usulan pemberhentian kepala desa.
Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Agus Alamsyah, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan aksi dan audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB, kemudian seluruh peserta membubarkan diri dan kembali ke daerah masing-masing.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid































