BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Siswa baru jenjang SD dan SMP negeri tidak lagi diwajibkan mengenakan seragam batik sekolah.
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta didik baru, yakni siswa kelas I SD dan kelas VII SMP. Sementara siswa kelas II hingga VI SD serta kelas VIII dan IX SMP tetap diperbolehkan menggunakan seragam batik yang telah dimiliki.
Kepala Dindik Blora, Sunaryo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dalam regulasi tersebut, sekolah diperbolehkan memiliki seragam khas, namun tidak bersifat wajib.
“Karena di peraturan tidak ada kewajiban, maka dari itu untuk kelas VII SMP dan I SD tidak diperkenankan satuan pendidikan menggunakan seragam batik,” ujar Sunaryo, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut telah dibahas bersama forum kepala sekolah, koordinator wilayah (Korwil), serta Dewan Pendidikan Kabupaten Blora sebelum diterapkan pada tahun ajaran baru.
Sunaryo menjelaskan, penghapusan kewajiban seragam batik bertujuan mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam di lingkungan sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua.
“Seragam batik itu kan tidak ada di pasar, jadi ada kemungkinan sekolah melakukan pengadaan secara mandiri. Kami tidak mau itu terjadi dan kami hanya mewajibkan seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih merah untuk SD,” jelasnya.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menggunakan seragam batik bagi siswa yang telah memilikinya, terutama untuk kelas VIII dan IX SMP.
“Seragam beda untuk hari tertentu diperbolehkan,” katanya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah sekolah, salah satunya SMP Negeri 1 Blora.
Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rodiq, mengatakan pihaknya telah menyesuaikan aturan penggunaan seragam berdasarkan petunjuk teknis terbaru dari Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan, siswa baru hanya diwajibkan memiliki tiga jenis seragam, yakni seragam OSIS, Pramuka, dan olahraga, sedangkan penggunaan seragam batik ditiadakan.
“Untuk kelas VIII dan IX masih menggunakan batik di hari Selasa dan Rabu, sedangkan kelas VIII serta IX di hari tersebut masih seragam Osis. Pada 4 Juli kemarin, kami sudah koordinasi dan mensosialisasikan terkait peniadaan seragam batik dengan seluruh wali murid dan siswa baru,” jelasnya.
Menurut Ainur, seragam batik tetap dipertahankan bagi siswa kelas VIII dan IX agar orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli seragam pengganti.
“Kalau batik ditiadakan di kelas itu, maka orang tua harus beli seragam osis lagi jadi tidak kami hapuskan. Tetap berbeda di hari Selasa dan Rabu tidak apa-apa,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid





























